SP PLN: Haram Hukumnya, Masukkan Kembali Power Wheeling dalam RUU EBET

Jakarta, Ruangenergi.com – Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menyatakan, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan EBET, karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari daftar inventaris masalah (DIM).

“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya,” ungkap Abrar dalam siaran persnya ke sejumlah media di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Untuk itu, kata dia, keinginan sejumlah pihak yang ingin kembali memaksakan masuknya skema Power Wheeling dalam RUU yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 itu akan mendapat reaksi keras dari internal PLN.

Skema power wheeling sendiri merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN

BACA JUGA  SKK Migas Minta KKKS Mencari Subtitusi Barang Impor Menjadi Barang Buatan Dalam Negeri Indonesia

Ia juga meminta kepada seluruh stake holder PLN, untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini, juga dinilai sangat merugikan negara. Konsep ini sesungguhnya merupakan pola unbundling.

“Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Kemudian UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling,” ujarnaya.

Abrar menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo menolak memasukkan power wheeling dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat.

“Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini. Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air,” tukasnya.

“Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” tutup Abrar.(SF)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *