Ahai! BPK Soroti Tata Kelola Tambang Minerba: 1.146 IUP Belum Terpantau Reklamasinya, PNBP Bermasalah

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan reklamasi tambang, penghitungan penerimaan negara, hingga tata kelola hilirisasi mineral yang menjadi bagian penting dari strategi pembangunan nasional.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2026, BPK mengungkapkan bahwa pemantauan bukaan lahan dan realisasi reklamasi belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan. Persoalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi negara, terutama jika kewajiban pemulihan lingkungan tidak dituntaskan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas kepatuhan pengelolaan pertambangan minerba periode 2023 hingga semester I 2025 itu dilakukan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 12.2 tentang pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

Salah satu temuan penting BPK berkaitan dengan sistem pemantauan bukaan lahan dan pelaksanaan reklamasi tambang.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI), terdapat 1.890 IUP operasi produksi aktif untuk komoditas mineral logam dan batubara. Namun, sebanyak 1.146 IUP atau sekitar 60,63% belum terpantau realisasi bukaan lahan dan reklamasi melalui database Pelaporan Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi, dan Rencana Pascatambang (PELITA).

Lebih jauh, sebanyak 443 IUP di antaranya terindikasi telah melakukan pembukaan lahan, tetapi belum melaporkan progresnya melalui database tersebut.

Temuan ini memperlihatkan adanya tantangan dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan tercatat dan diawasi secara memadai. Tanpa pemantauan yang menyeluruh, pemerintah berpotensi kesulitan memastikan apakah kewajiban reklamasi telah dilaksanakan sesuai rencana.

BPK juga menemukan pemegang IUP belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi pelaksanaan reklamasi. Selain itu, laporan penilaian keberhasilan reklamasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif. Apabila pemegang izin tidak menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan, pemerintah berpotensi menghadapi risiko pembiayaan untuk memulihkan area bekas tambang tersebut.

Atas persoalan ini, BPK merekomendasikan Menteri ESDM memperbarui sistem pemantauan agar mampu mendeteksi badan usaha yang telah membuka lahan tetapi belum melaporkannya. BPK juga meminta penyempurnaan pedoman evaluasi keberhasilan reklamasi serta mekanisme penyesuaian penempatan jaminan reklamasi.

Selain itu, BPK mendorong penerapan sanksi tegas terhadap pemegang IUP yang tidak melaporkan pembukaan lahan dan kemajuan reklamasi maupun yang tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.

Persoalan lain yang disorot BPK menyangkut penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT).

BPK menemukan penghitungan kewajiban PNBP pada delapan wajib bayar belum akurat. Salah satu penyebabnya adalah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara belum dapat mendeteksi kesalahan penginputan yang dilakukan wajib bayar.

Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan penghitungan kembali dan koreksi terhadap sejumlah komponen transaksi, antara lain tanggal pengapalan final atau Bill of Lading (B/L), Certificate of Analysis (COA), tonase penjualan, harga jual, biaya barging dan transhipment, serta Harga Batubara Acuan (HBA) berdasarkan tujuan penjualan.

Hasil penghitungan ulang tersebut mengungkap potensi kekurangan maupun kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai yang signifikan.

Untuk potensi kekurangan PNBP, BPK mencatat:

  • Royalti: Rp26,01 miliar.
  • PHT: US$49,33 ribu.

Sementara itu, potensi kelebihan PNBP yang tercatat meliputi:

  • Royalti: US$4,03 juta dan Rp77,47 miliar.
  • PHT: US$589,07 ribu dan Rp15,33 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketepatan data transaksi dan penghitungan kewajiban perusahaan tambang. Kesalahan dalam pencatatan volume, harga, maupun biaya yang diperhitungkan dapat memengaruhi besaran kewajiban yang harus dibayar.

BPK merekomendasikan Menteri ESDM menetapkan langkah penyelesaian atas kelebihan dan kekurangan pembayaran royalti serta PHT, termasuk melakukan penagihan atau memproses penyelesaian sesuai ketentuan.

BPK turut menyoroti tata kelola hilirisasi mineral dan pengawasan penjualan produk tambang ke fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan belum tersedianya peraturan menteri yang mengatur kriteria smelter terintegrasi. Kondisi ini berpotensi memengaruhi pemilihan skema usaha karena adanya perbedaan perlakuan terhadap kewajiban PNBP.

Selain itu, pengawasan lintas kementerian dan lembaga atas penjualan produk tambang ke smelter mandiri atau standalone dinilai belum memadai.

Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengenaan dan pengawasan PNBP secara optimal, terutama atas transaksi penjualan komoditas minerba kepada smelter yang berdiri sendiri.

Untuk memperbaiki tata kelola, BPK merekomendasikan Menteri ESDM menyusun dan menetapkan peraturan yang mengatur kriteria serta mekanisme verifikasi kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

BPK juga meminta peningkatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian untuk membangun mekanisme pengawasan terpadu atas penjualan komoditas minerba ke smelter standalone.

Pengawasan tersebut direkomendasikan terintegrasi dengan sistem e-PNBP dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sehingga rekonsiliasi dan verifikasi lintas sistem dapat dilakukan secara real time dan andal.

Langkah ini diharapkan membantu memastikan kewajiban penerimaan negara dihitung secara tepat, sekaligus memperkuat pengawasan transaksi dalam rantai pasok industri pengolahan mineral.

Secara keseluruhan, pemeriksaan BPK atas pengelolaan pertambangan minerba mengungkapkan 11 temuan yang memuat 19 permasalahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 permasalahan berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), sedangkan enam lainnya merupakan permasalahan ketidakpatuhan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan minerba telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Artinya, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki agar pengelolaan sektor tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Temuan BPK mencakup tiga aspek penting: pengawasan lingkungan melalui reklamasi, ketepatan penghitungan penerimaan negara, serta tata kelola hilirisasi dan penjualan produk tambang.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui hilirisasi, ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dari tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Perubahan regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara hingga perubahan keempat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, diarahkan untuk memperkuat tata kelola, mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian berusaha, dan meningkatkan perhatian terhadap lingkungan.

Namun, sebagaimana tercermin dalam IHPS I Tahun 2026, efektivitas kebijakan juga bergantung pada kualitas pengawasan, akurasi data, penegakan kewajiban perusahaan, dan koordinasi antarlembaga.

Pada akhirnya, pengelolaan kekayaan alam yang dikuasai negara bukan hanya menyangkut seberapa besar mineral dan batubara dapat diproduksi atau diolah di dalam negeri. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan penerimaan negara dihitung secara benar dan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan oleh perusahaan yang memperoleh manfaat dari sumber daya tersebut.