Amien Sunaryadi Soroti Kepastian Hukum Pengambil Keputusan BUMN: Business Judgement Rules Jangan Jadi Jebakan Hukum

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Persoalan kepastian hukum bagi direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menilai pemahaman dan penerapan Business Judgement Rules (BJR) menjadi salah satu aspek penting dalam melindungi pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

Hal itu disampaikan Amien dalam Simposium IATMI XVIII 2026 melalui paparan bertajuk “Business Judgement Rules dan Kepastian Hukum di Lingkungan BUMN”.

Menurut Amien, kerangka BJR berkaitan erat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta perubahan ketiga UU BUMN melalui UU Nomor 1 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari landasan yang perlu dipahami oleh direksi dan komisaris ketika menjalankan fungsi pengurusan maupun pengawasan perusahaan.

Dalam paparannya, Amien juga mengangkat sejumlah putusan pengadilan yang berkaitan dengan keputusan bisnis di lingkungan BUMN, termasuk perkara yang melibatkan Karen Agustiawan dan Raden Priyono. Ia menunjukkan bagaimana keputusan bisnis dapat bersinggungan dengan persoalan hukum, termasuk ketika suatu transaksi atau keputusan perusahaan kemudian dikaitkan dengan kerugian keuangan negara.

Amien menekankan bahwa direksi dan komisaris perlu memiliki pegangan yang jelas ketika mengambil keputusan ataupun memberikan nasihat kepada perusahaan.

Ada sejumlah prinsip yang menurutnya menjadi pegangan utama, yakni itikad baik, kehati-hatian, penuh tanggung jawab, bertindak untuk kepentingan perusahaan, serta tidak memiliki konflik kepentingan.

Selain itu, keputusan juga tidak boleh didasarkan pada tindakan melawan hukum ataupun kesalahan yang disengaja. Direksi dan komisaris juga perlu menunjukkan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan dan keputusan dibuat berdasarkan informasi yang memadai.

Di sinilah dokumentasi menjadi penting.

Amien memaparkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan implementasi BJR, mulai dari kepatuhan terhadap AD/ART, keputusan RUPS, RKAP dan KPI, kajian kelayakan, decision tree, risalah rapat, komunikasi tertulis antara direksi dan komisaris, hingga note to file.

Ia juga menyinggung implementasi pakta 5 NO’s sebagai bagian dari dokumentasi pengambilan keputusan.

Kasus LNG Jadi Pelajaran

Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam paparan Amien adalah pembahasan mengenai perkara Karen Agustiawan.

Dalam materi tersebut, Amien menampilkan pertimbangan dan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Karen Agustiawan, termasuk persoalan bisnis LNG yang kemudian berujung pada perkara pidana. Materi tersebut antara lain mencantumkan isu bahwa bisnis LNG portofolio tidak perlu kontrak back-to-back.

Amien juga menampilkan perkara Raden Priyono dan menyoroti bagaimana piutang dapat dipandang dalam perspektif kerugian keuangan negara dalam suatu perkara.

Bagi dunia usaha, khususnya sektor energi yang berhadapan dengan keputusan investasi bernilai besar, pembahasan tersebut menunjukkan pentingnya membangun jejak dokumentasi atas setiap keputusan strategis.

Sebab, sebuah keputusan bisnis tidak hanya perlu dipandang dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana proses keputusan itu dibuat, informasi apa yang tersedia ketika keputusan diambil, serta apakah prinsip tata kelola dan kehati-hatian telah dijalankan.

IATMI Diminta Masuk dalam Diskusi Kebijakan

Dalam bagian akhir paparannya, Amien bahkan memberikan sejumlah saran kepada IATMI.

Ia mengusulkan agar IATMI mengajukan permohonan resmi kepada Komisi XII DPR RI untuk dapat diterima dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tersebut.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar Komisi XII mengundang Sekretaris Jenderal BPK dan Kepala BPKP untuk memberikan laporan mengenai hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan BUMN selama lima tahun terakhir.

IATMI juga diusulkan mendorong adanya penelitian pembanding dari pihak ketiga—misalnya akademisi, peneliti swasta, atau BRIN—untuk menguji akurasi perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPK maupun BPKP.

Amien menyarankan langkah tersebut dapat dilakukan bersama organisasi profesi lainnya seperti IAFMI, HAGI, IAGI, APMI dan IGI.

Pesan besar yang muncul dari paparan tersebut adalah kebutuhan untuk memperjelas batas antara risiko bisnis yang wajar dan pelanggaran hukum.

Bagi direksi dan komisaris BUMN, kepastian atas batas tersebut menjadi penting. Terlebih di sektor energi, keputusan bisnis sering kali dibuat dalam situasi penuh ketidakpastian, dengan nilai investasi besar, perubahan harga komoditas, risiko geopolitik, serta konsekuensi jangka panjang.

Dalam konteks itulah, BJR bukan sekadar persoalan hukum perusahaan. Ia menjadi bagian dari upaya memastikan keputusan bisnis yang dibuat secara beritikad baik, hati-hati, bertanggung jawab, bebas konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.