Jakarta, ruangenergi.com — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menghadapi tekanan operasional setelah persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang dibutuhkan anak-anak usahanya belum diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat Bayan Resources bersama tiga anak perusahaan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), menyampaikan pemberitahuan mengenai keadaan memaksa atau force majeure kepada para pelanggan.
Pemberitahuan tersebut disampaikan pada 11 September 2026 dan dituangkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 14 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Bayan menjelaskan bahwa force majeure terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 belum diberikan kepada anak-anak perusahaan tersebut.
Padahal, persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.
Situasi ini kemudian berdampak langsung terhadap kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya dalam memenuhi kewajiban penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement atau Perjanjian Penyediaan Batubara kepada pelanggan.
Bayan menyebut kondisi tersebut berada di luar kendali perseroan. Permohonan persetujuan perubahan RKAB sendiri telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bayan tidak menutupi bahwa belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut berpotensi menimbulkan dampak material.
Dalam laporan kepada OJK, perseroan menyatakan kondisi ini dapat memengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
Meski demikian, Bayan menegaskan pemberitahuan mengenai keadaan kahar tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko dan/atau konsekuensi yang mungkin timbul bagi perseroan maupun anak-anak perusahaan.
Dengan kata lain, persoalan RKAB kini bukan sekadar urusan administratif. Bagi perusahaan tambang seperti Bayan Resources, persetujuan tersebut menjadi salah satu prasyarat penting untuk memastikan kegiatan produksi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bola Kini di Persetujuan RKAB
Langkah Bayan menyampaikan status force majeure menunjukkan besarnya konsekuensi yang muncul ketika persetujuan perubahan RKAB belum juga diterbitkan.
Tiga anak usaha yang disebut dalam laporan memiliki kewajiban pasokan kepada pelanggan. Ketika aktivitas produksi terdampak, kemampuan memenuhi kontrak penyediaan batu bara pun ikut terpengaruh.
Bayan menyampaikan laporan tersebut melalui Direktur Low Yi Ngo dan Jenny Quantero kepada OJK pada 14 September 2026.
Kini, perhatian pasar tertuju pada proses persetujuan perubahan RKAB 2026. Keputusan tersebut akan menjadi faktor penting bagi kepastian operasional anak-anak usaha Bayan sekaligus pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

