Kementerian esdm

Begini Isi Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga Energi

Jakarta, ruangenergi.com- Telah terbit Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Ditetapkan di Jakarta, 2 September 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo. Diundangkan di Jakarta pada 2 September 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno. Dicatatkan di Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 189.

Ruangenergi.com mendapatkan copy dari Perpres tersebut. Dalam isi Perpres Nomor 96/2024 itu, antara lain tertuliskan bahwa: penggunaan CPE  apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Adapun ketentuan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Penggunaan CPE apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi diputuskan melalui: a. Sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat teknis operasional; atau b. Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat nasional.

Pendanaan CPE  dapat berasal dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumlah CPE sesuai dengan Jenis CPE, yakni
a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan
c. minyak bumi sejumlah 10,L7 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Jenis Cadangan Penyangga Energi
Pasal 4
(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. peran strategis dalam konsumsi nasional;
b. sumber perolehan yang berasal dari impor;
c. sebagai modal pembangunan nasional;
d. neraca Energi nasional; dan/atau
e. Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
l2l Penetapan Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Energi guna mendukung
pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 5
(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel yang
digunakan sebagai bahan bakar transportasi;
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar
keperluan industri, transportasi, komersial besar,
menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah
tangga; dan
c. minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku
keperluan operasi kilang minyak.
(2) Bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan bakar
yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi hasil
pengilangan minyak sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan oleh instansi berwenang untuk bahan bakar
motor berbusi (motor bensin) dengan spesifikasi lebih
ramah lingkungan.
(3) Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan gas hidrokarbon cair
yang terdiri atas propana, butana, atau campuran
keduanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *