pipa rekin

BPH Migas Batal Umumkan Keputusan Cisem Hari Ini, Diundur ke Rabu Mendatang

Jakarta,RuangEnergi.com-Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) M.Fansurullah Asa meminta masyarakat bersabar terkait hasil keputusan Komite Bph Migas atas proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

BPH Migas akan meminta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) untuk menjelaskan kepada publik pada Rabu (14/10/2020), dimana akan diumumkan keputusan terkait permohonan PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk melepaskan proyek Cisem tersebut.

“Silahkan tanya ke humas Bph ya 🙏,” tulis M.Fansurullah Asa kepada ruangenergi.com,Senin (q2/10/2020) di Jakarta.

Hal ini juga dibenarkan oleh Anggota Komite Bph Migas Jugi Prajogio kepada ruangenergi.com, bahwa akan ada konferensi pers digelar Humas Bph Migas pada Rabu mendatang.

Hasil kajian kelayakan bisnis yang telah disusun oleh PT Rekayasa Industri (Rekind) yang menunjukkan bahwa pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dengan tarif toll fee sebesar US$ 0,36/MMBTU sesuai dengan dokumen penawaran rekind tahun 2006 saat ini sudah tidak memenuhi nilai keekonomian.

surat rekin

Demikian isi surat tertanggal 2 Oktober 2020 bernomer 357/10000-LT/X/2020 Perihal Penyerahan Kembali Penetapan PT Rekayasa Industri sebagai Pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Surat ditandatangani Direktur Utama PT Rekayasa Industri Alex Dharma Balen. Redaksi ruangenergi.com mendapatkan copy berupa scanner surat Rekind ke Kepala Bph Migas M.Fansurullah Asa.

“Ketentuan di kelompok usaha kami terkait investasi yang antara lain menyatakan bahwa baik investasi pengembangan maupun investasi penyertaan haruslah memenuhi analisis bisnis yang memadai (minimal bankable), yaitu ketersediaan bahan baku,pasar,kelayakan teknis,legalitas, komersial dan manajemen resiko serta memenuhi syarat minimum internal rate of return (IRR),” demikian isi surat ditandatangani Alex Dharma Balen.

Risalah rapat tertanggal 7 Januari 2020 perihal rapat percepatan pembangunan infrastruktur pipa gas Cirebon-Semarang bertempat di Kantor Staf Presiden Republik Indonesia yang salah satu kesimpulan rapatnya menyatakan bahwa Rekin dapat menyerahkan hak sebagai pemenang lelang hak khusus kepada Bph Migas.

Korespondensi antara Rekind,Dewan Komisaris Rekind dan Pemegang Saham mayoritas Rekind terkait dengan penjelasan Rekind di dalam surat No. 328/10000-LT/IX/2020 tertanggal 21 September 2020 mengenai kendala-kendala yang dihadapi oleh Rekind,hasil kajian,keadaan perusahaan dan perkembangan terakhir dari upaya yang telah dilaksanakan oleh Rekind dalam pembangunan ruas Cirebon-Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *