BPH Migas

BPH Migas Serahkan Surat Keputusan ke Pertamina, Ini Isinya

Jakarta, Ruangenergi.com – Sesuai dengan amanat dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki fungsi utama yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan Distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, hal tersebut dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Untuk itu, BPH Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk malaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, salah satu
Badan Usaha yang menerima penugasan tersebut adalah PT. Pertamina (Persero).

“Pelaksanaan penugasan tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2018 melalui surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor
38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kepala Badan
Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017
Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai
Dengan Tahun 2022,” ungkapnya, (31/08).

Pasalnya, penyerahan SK Kepala BPH Migas, Nomor: 60/P3JBT/BPH Migas/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas NOMOR 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021, tersebut sehubungan dengan reorganisasi PT. Pertamina.

Selain itu, telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dimana pada ketentuan Pasal 8A mengatur bahwa Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan kepada Badan Usaha melalui Penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH Migas/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022

Erika melanjutkan, dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.

Penyesuaian SK tersebut telah ditetapkan melalui SK Kepala BPH Migas, Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas Nomor 61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021.

Selasa, 31 Agustus 2021 BPH Migas Mengundang Badan Usaha Penerima Penugasan P3JBT dan P3JBKP yaitu PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pelaksana Penugasan dalam rangka penyerahan SK Kepala BPH Migas, Nomor: 60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022, dan SK Kepala BPH Migas Nomor
61/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 Tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 Sampai Dengan Tahun 2022.

Perubah SK tersebut dalam rangka pelaksanakan ketentuan Pasal 8A Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang memberikan dasar hukum untuk pengalihan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dari Badan Usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai pelaksana penugasan, serta dengan memperhatikan
Surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor 343/C00000/2021-S0 tanggal 16 Agustus 2021 hal rencana pelaksanaan penugasan.

“Melalui perubahan SK ini Kepala BPH Migas berharap PT. Pertamina (Persero) sebagai penerima penugasan dan PT. Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang Undangan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *