Bukan Sekadar Ganti Lembaga! Haposan Ungkap Syarat BUK Migas Agar Investor Kembali

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki fase yang semakin menentukan. Di tengah menguatnya wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, desain kelembagaan baru tersebut dinilai harus benar-benar mampu menjawab persoalan klasik industri hulu migas: birokrasi panjang, lambannya pengambilan keputusan, hingga rendahnya minat investasi.

Mantan Deputi Perencanaan BPMigas, Haposan Napitupulu, menilai perkembangan terbaru pembahasan RUU Migas justru semakin mempertegas sejumlah hal yang harus dikawal.

Menurut Haposan, hal pertama yang perlu dipastikan adalah BUK tidak boleh sekadar menjadi SKK Migas yang berganti nama dan baju.

“BUK membutuhkan dasar hukum yang permanen, kewenangan yang jelas untuk mewakili negara dalam PSC, serta kemampuan mengambil keputusan bisnis secara cepat,” ujar Haposan dalam pandangannya mengenai perkembangan RUU Migas.

Haposan juga mengingatkan agar DPR dan pemerintah berhati-hati jika opsi menjadikan Pertamina atau PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai BUK benar-benar dipilih.

Pasalnya, PHE saat ini merupakan salah satu pemain utama sekaligus operator hulu migas nasional. Bahkan, dalam pembahasan di DPR disebutkan PHE menyumbang lebih dari 60 persen produksi migas nasional.

Di sinilah, menurut Haposan, persoalan level playing field menjadi sangat penting.

Jika PHE tetap berkompetisi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), tetapi pada saat yang sama mendapatkan fungsi sebagai kepanjangan tangan negara dalam kontrak hulu migas, maka potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal.

“Jika entitas yang berkompetisi dengan KKKS sekaligus memperoleh fungsi sebagai kepanjangan tangan negara dalam kontrak, persoalan level playing field dan potensi konflik kepentingan harus diselesaikan secara eksplisit di dalam UU,” tegasnya.

Dengan kata lain, jangan sampai desain BUK justru menciptakan pertanyaan baru bagi investor ketika RUU Migas seharusnya memberikan kepastian.

Masa Transisi Jangan Sampai Ganggu Produksi

Poin berikutnya yang tak kalah penting adalah masa transisi.

Perubahan kelembagaan di sektor hulu migas tidak bisa diperlakukan seperti sekadar mengganti struktur organisasi. Di dalamnya terdapat kontrak, investasi, proyek, produksi, hingga penerimaan negara yang nilainya sangat besar.

Haposan mengingatkan agar transformasi kelembagaan tidak membuat kegiatan hulu migas masuk ke dalam “wilayah abu-abu”.

PSC, Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), proses pengadaan, lifting, penerimaan negara, hingga berbagai kontrak komersial harus tetap berjalan tanpa gangguan.

“Pemerintah sendiri menekankan perubahan kelembagaan tidak boleh mengganggu eksplorasi dan produksi yang sedang berjalan,” katanya.

Menurut dia, jangan sampai investor justru menahan keputusan karena tidak mengetahui siapa yang memiliki kewenangan ketika SKK Migas memasuki masa transformasi menuju BUK.

Haposan menilai keberhasilan RUU Migas nantinya tidak seharusnya diukur dari berhasil atau tidaknya pemerintah membentuk institusi baru.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah dampaknya terhadap industri.

Apakah keputusan investasi menjadi lebih cepat? Apakah eksplorasi meningkat? Apakah penemuan cadangan baru bisa lebih cepat dimonetisasi? Apakah country risk menurun? Dan yang paling penting, apakah investor migas kelas dunia kembali berani menanamkan modalnya di Indonesia?

“Ukuran keberhasilan RUU Migas bukanlah lahirnya institusi baru,” ujarnya.

“Melainkan apakah setelah UU berlaku keputusan investasi menjadi lebih cepat, eksplorasi meningkat, discovery lebih cepat dimonetisasi, country risk turun, dan investor besar kembali berani masuk.”

Tiga Opsi BUK Migas

Wacana pembentukan BUK Migas sendiri semakin konkret dalam pembahasan RUU Migas.

DPR sebelumnya mengembangkan tiga skenario. Pertama, Pertamina/PHE menjadi BUK. Kedua, pemerintah membentuk badan baru. Ketiga, melakukan transformasi SKK Migas menjadi BUK.

Pada Februari lalu bahkan sempat muncul kecenderungan menuju opsi Pertamina/PHE.

Namun, perkembangan pembahasan pada Agustus menunjukkan perhatian DPR semakin mengarah pada persoalan desain kelembagaan. BUK harus memiliki kewenangan yang tegas agar tidak menciptakan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha hulu migas.

Sejumlah anggota Komisi XII DPR juga telah mengingatkan bahwa RUU Migas harus mampu memangkas birokrasi, menarik investasi, dan meningkatkan lifting.

Bagi Haposan, salah satu kunci desain tersebut adalah posisi BUK yang idealnya langsung berada di bawah Presiden.

Alasannya bukan semata-mata persoalan hierarki pemerintahan.

Industri hulu migas bersinggungan dengan begitu banyak sektor, mulai dari ESDM, keuangan, lingkungan hidup, kehutanan, pertanahan, pemerintah daerah, hingga BUMN.

Karena itu, diperlukan institusi yang memiliki posisi kuat untuk menyelesaikan hambatan lintas sektor.

Haposan berpandangan, pembagian fungsi harus dibuat setegas mungkin.

Kementerian ESDM tetap menjadi policy maker sekaligus regulator, sementara BUK menjalankan fungsi sebagai representasi negara dalam pengelolaan kontrak hulu migas.

Pemisahan tersebut, menurutnya, penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi membuat kebijakan, mengatur industri, dan menjalankan pengelolaan kontrak.

BUK juga diharapkan dapat menjadi single point of accountability yang mampu memotong kebuntuan birokrasi lintas kementerian dan lembaga.

Pada akhirnya, kata Haposan, RUU Migas harus kembali kepada tujuan utamanya: membuat industri hulu migas Indonesia lebih menarik, lebih cepat mengambil keputusan, dan lebih kompetitif.

Sebab, tantangan Indonesia bukan sekadar bagaimana membentuk lembaga baru.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan setiap perubahan kelembagaan benar-benar membuat investasi masuk, eksplorasi bergerak, produksi meningkat, dan cadangan migas nasional dapat segera dimonetisasi.

Jika tidak, perubahan nama dan struktur hanya akan menjadi “ganti baju” tanpa mengubah persoalan mendasar.

Haposan menambahkan, kewenangan besar harus diimbangi checks and balances.

“Presiden memberikan arah dan pengawasan eksekutif;  BPK mengaudit penggunaan dan penerimaan negara; ⁠sedangkan DPR menjalankan pengawasan politik dan legislasi.Tetapi DPR sebaiknya tidak masuk ke persetujuan keputusan operasi sehari-hari, karena justru dapat menciptakan lapisan birokrasi baru.Persetujuan DPR, lebih tepat dibatasi pada keputusan yang benar-benar strategis dan berdampak besar terhadap kepentingan negara,”ujar pria berdarah Batak jago bahasa Sunda, bercerita kepada ruangenergi.com.

Dia menambahkan lagi, Indonesia tidak membutuhkan SKK Migas dengan kartu nama baru.  Indonesia membutuhkan institusi yang lebih kuat secara hukum, lebih cepat secara bisnis, tetapi lebih jelas pertanggungjawabannya.