Babak Baru RUU Migas: DPR Sudah Finalisasi, Pemerintah Masih Menunggu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak penting. Seluruh fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan, namun pemerintah justru masih menunggu satu hal mendasar: naskah resmi RUU Migas hasil finalisasi DPR.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh terhadap perubahan yang diusulkan dalam revisi beleid yang akan menjadi salah satu fondasi utama tata kelola industri migas nasional tersebut.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah saat ini masih memastikan status pengiriman dokumen RUU Migas dari DPR.

Yuliot mengungkapkan, pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk mengetahui apakah naskah tersebut sudah dikirimkan secara resmi kepada pemerintah.

“Untuk RUU-nya sendiri itu kan belum diterima pemerintah. Tadi saya sudah koordinasi dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara apakah itu sudah dikirim dari DPR? Dan ternyata kita belum terima,” ujar Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak ingin memberikan respons terburu-buru terhadap substansi RUU sebelum memastikan dokumen yang diterima merupakan naskah resmi yang telah selesai difinalisasi DPR.

“Saya juga belum bisa pelajari karena itu versi mana yang dikirim pemerintah, yang sudah difinalisasi oleh DPR,” katanya.

Salah satu perubahan besar yang menjadi perhatian dalam revisi UU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Lembaga baru tersebut dirancang untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Yuliot menjelaskan, keberadaan BUK Migas berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pemerintah akan mencermati bagaimana desain kelembagaan baru tersebut nantinya diterapkan.

Yang tak kalah penting adalah memastikan perubahan kelembagaan tidak mengganggu kegiatan eksplorasi dan produksi migas yang sedang berjalan.

Pemerintah, kata Yuliot, perlu melihat secara detail pembagian kewenangan antara SKK Migas yang ada saat ini dengan BUK Migas yang akan dibentuk.

“Jadi BUK itu kan merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Nanti kita akan lihat implementasinya, peran dari SKK yang seperti sekarang bagaimana, kemudian BUK nanti bagaimana,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses perubahan kelembagaan tentu membutuhkan masa transisi.

“Jadi ya tentu ada masa transisi. Jadi kita akan lihat terlebih dulu,” tambah Yuliot.

Dengan belum diterimanya naskah resmi dari DPR, pemerintah kini berada pada posisi menunggu sebelum masuk ke pembahasan yang lebih detail.

Tahap ini menjadi penting karena revisi UU Migas bukan sekadar mengubah aturan, tetapi juga berpotensi mengubah arsitektur kelembagaan, pola pengelolaan hulu migas, serta pembagian peran negara dalam industri strategis tersebut.

Publik pun kini menanti seperti apa naskah final RUU Migas yang akan diterima pemerintah—terutama bagaimana DPR merancang posisi BUK Migas, masa transisi dari SKK Migas, serta memastikan kegiatan investasi dan produksi migas tetap berjalan tanpa terganggu oleh perubahan kelembagaan.