Catat! Cegah Pencemaran Laut, Operator Migas Wajib Tunduk pada Permen KP 26/2021

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Komitmen industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk tidak sekadar mengejar target produksi, namun juga menjaga kelestarian lingkungan, kembali dipertegas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi strategis terkait perlindungan ekosistem laut di area operasi lepas pantai (offshore).

Langkah ini merupakan upaya nyata dalam mendukung visi “Ekonomi Biru” pemerintah, di mana kegiatan ekonomi dan kesehatan ekosistem laut harus berjalan beriringan.

Acara yang berfokus pada sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 26 Tahun 2021 ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Forum ini menjadi jembatan penting untuk menyamakan persepsi mengenai pencegahan pencemaran, rehabilitasi, serta peningkatan sumber daya ikan di wilayah kerja migas.

Komitmen Tanggung Jawab Lingkungan

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi Penataan Ruang Laut (KKPRL) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral pelaku industri migas.

“Penguatan regulasi ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan hulu migas di laut berjalan secara bertanggung jawab dan selaras dengan visi Ekonomi Biru. Setiap pemegang izin dituntut memiliki kepatuhan lingkungan yang tinggi,” ujar George.

Ia menambahkan, Permen KP Nomor 26/2021 memberikan kerangka hukum yang jelas. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk tetap produktif mengamankan energi nasional tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

“Mari kita bangun masa depan bangsa dengan kegiatan hulu migas yang dilandasi semangat kolaborasi. Sinergi yang kuat antara SKK Migas, KKP, dan KKKS adalah kunci kesuksesan pembangunan energi yang berkelanjutan,” ajak George menutup sambutannya.

Wajib Lapor dan Rehabilitasi

Hadir sebagai narasumber utama, Hery Gunawan Daulay dari KKP memaparkan secara rinci mengenai mekanisme teknis di lapangan. Ia menekankan bahwa Indonesia tengah memperkuat mitigasi pencemaran dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Hery, setiap operator migas wajib melakukan pencegahan kerusakan sumber daya ikan. Tidak berhenti di situ, perusahaan juga memikul tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi lingkungan di lokasi kegiatan serta melakukan pelaporan berkala ke KKP.

“Ini untuk memastikan kegiatan usaha hulu migas di laut sejalan dengan visi Ekonomi Biru yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tegas Hery.

Output Kegiatan

Acara yang dipandu oleh moderator Maulana Yusuf (Koordinator Kelompok Kerja Perizinan) ini berlangsung dinamis dengan sesi diskusi tanya jawab yang interaktif. Kegiatan ditutup dengan pembacaan kesimpulan oleh Haidar, Analis Kelompok Kerja Perizinan, yang menyoroti poin penting seperti perlindungan ekonomi, petunjuk teknis, hingga kesiapan tanggap darurat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta efisiensi perizinan dan penguatan koordinasi antara SKK Migas dan KKP, sehingga operasi migas di laut Indonesia dapat terus berkontribusi bagi negara sekaligus tetap ramah terhadap alam.