Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru yang bakal menjadi “kitab pegangan” bagi pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral. Lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mempertegas standar kegiatan usaha dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), sekaligus menyederhanakan proses perizinan melalui sistem digital OSS.
Regulasi ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, sekaligus memperkuat pengawasan di sektor strategis nasional.
Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 itu, seluruh pelaku usaha di sektor ESDM kini wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sesuai tingkat risiko usahanya. Jika kegiatan usaha membutuhkan izin tambahan untuk mendukung operasional, maka wajib dilengkapi dengan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Semua proses dilakukan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
Yang menarik, aturan baru ini mencakup lima subsektor utama, yakni minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), serta geologi.
Bagi sektor hulu migas, regulasi ini juga membuka ruang yang lebih jelas bagi kegiatan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Dalam lampiran aturan, eksplorasi zona target injeksi karbon kini masuk sebagai kegiatan usaha resmi yang bisa diproses izinnya. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menggarap bisnis dekarbonisasi di sektor energi.
Tak hanya soal perizinan, Permen ini juga mempertegas sanksi administratif bagi pelanggar. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin berlaku untuk seluruh subsektor, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap keselamatan, lingkungan, hingga penerimaan negara.
Di sisi lain, aturan ini juga memberi masa transisi. Izin yang sudah terbit sebelum Permen ini berlaku tetap sah hingga masa berlakunya habis. Namun untuk kegiatan blending minyak dan gas bumi dengan biofuel, pelaku usaha diberikan waktu penyesuaian maksimal 12 bulan.
Bagi investor, aturan baru ini dinilai menjadi angin segar karena memperjelas standar, alur verifikasi, serta jangka waktu evaluasi perizinan. Dalam beberapa skema, verifikasi bahkan dibatasi maksimal 30 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 ini, pemerintah tampaknya ingin mengirim pesan tegas: investasi energi dipercepat, tetapi tata kelola dan kepatuhan juga diperketat. Bagi dunia usaha, era “izin asal jalan” tampaknya resmi berakhir.


