Aceh Timur, Aceh, ruangenergi.com– Penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur memasuki babak baru. Pemerintah mulai bergerak lebih cepat untuk memastikan sumur-sumur yang selama ini dikelola secara tradisional dapat ditata menjadi kegiatan yang legal, aman, profesional, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Langkah tersebut dilakukan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Medco E&P Malaka, TNI/Polri, Kejaksaan, Dinas ESDM Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui verifikasi faktual sumur minyak masyarakat pada 20–21 Agustus 2026.
Verifikasi menyasar sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa dan Darul Ihsan. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Tak sekadar mendata keberadaan sumur, verifikasi dilakukan untuk memastikan aspek legalitas, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan terpenuhi.
Kepala BPMA Mawardi Nur memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurutnya, verifikasi faktual menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Untuk mempercepat proses tersebut, BPMA juga telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat. Tim ini bertugas mengoordinasikan verifikasi lapangan, penataan kelembagaan hingga mempercepat integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mawardi.
Ia menegaskan, legalisasi sumur masyarakat memiliki dimensi yang lebih luas. Selain menyangkut kepastian hukum dan keselamatan kerja, penataan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan pencatatan produksi dan mendorong kontribusi sumur masyarakat terhadap lifting migas nasional.
“Dari upaya peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi dengan KKKS,” katanya.
Dari Sumur Tradisional Menjadi Penggerak Ekonomi
Selama ini, sebagian sumur minyak masyarakat dikelola dengan cara tradisional. Pemerintah ingin kondisi tersebut secara bertahap berubah menjadi kegiatan usaha yang legal, profesional dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan.
Dengan tata kelola yang lebih baik, produksi minyak dari sumur masyarakat diharapkan tidak hanya tercatat secara resmi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
BPMA pun membuka ruang bagi keterlibatan BUMD, koperasi dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Skema ini diharapkan menciptakan ekosistem usaha yang lebih inklusif, meningkatkan nilai tambah di daerah serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, mengatakan verifikasi faktual juga menjadi fondasi penting untuk membangun database sumur minyak masyarakat yang valid.
Database tersebut nantinya dapat menjadi pijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan, melakukan pengawasan serta menata pengelolaan sumur secara lebih terintegrasi.
Masyarakat Sambut Positif
Langkah pemerintah mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pelaku usaha sumur minyak di Aceh Timur.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menilai kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan masyarakat.
“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.
Pelaku usaha lainnya, Awi, juga menyambut baik proses verifikasi tersebut. Menurutnya, adanya arah tata kelola yang jelas membuat pelaku usaha lebih tenang dalam menjalankan kegiatan.
“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.
Bagi BPMA, penataan sumur minyak masyarakat bukan semata-mata soal legalisasi. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya membangun tata kelola migas yang mampu menggabungkan kepentingan negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BPMA optimistis sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, KKKS, aparat penegak hukum, BUMD, koperasi serta masyarakat dapat menjadikan Aceh Timur sebagai salah satu contoh pengelolaan sumur minyak masyarakat yang aman, legal dan produktif.
Jika berjalan sesuai target, penataan ini bukan hanya membuat sumur-sumur masyarakat lebih tertib, tetapi juga membuka peluang baru: produksi lebih terukur, lifting lebih optimal, dan manfaat ekonomi yang semakin besar bagi daerah.


