Ditjen Migas

Ditjen Migas Sosialisasi Permen PAN-RB 08/2021 dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Tangerang, Ruangenergi.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Alimuddin Baso, mengungkapkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Jadi kalau Januari sampai dengan Juni kita masih memakai SKP model sebelumnya, maka transformasi tahap kedua pada bulan Juni sampai dengan Desember memakai model transformasi fungsional,” jelasnya disela-sela acara Sosialisasi Penyusunan SKP periode Juli-Desember 2021 secara online dan offline.

Pasalnya, kegiatan tersebut digelar oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan tujuan, yakni :

Pertama memberikan pemahaman kepada Pegawai Ditjen Migas tentang konsep penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN-RB No. 08 Tahun 2021.

Kedua, memberikan pemahaman kepada Pegawai Ditjen Migas tentang tahapan penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN-RB No. 08 Tahun 2021.

Ketiga, mendorong Pimpinan dan Pegawai Ditjen Migas untuk dapat segera menyusun SKP berdasarkan Permen PAN-RB No. 08 Tahun 2021 melalui Dialog Kinerja.

Alimuddin mengingatkan kembali tujuan dari amanat Peraturan Menpan-RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu.

Ia menambahkan, Sasaran Kinerja Individu atau SKP ini yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Menurutnya, penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk itu, perlu adanya upaya menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya.

Pembagian tugas dilakukan dengan melakukan identifikasi menggunakan Matrik Peran Bagi Hasil serta melalui dialog kinerja antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja. Rencananya SKP berbasis hasil kinerja ini mulai diterapkan pada Juli 2021.

Alimuddin berharap dengan penyusunan SKP ini, akan mempermudah para pimpinan dan juga pegawai dengan tingkat jenjang di bawahnya untuk mengindentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan juga sebagai catatan aktivitas dalam setahun.

“Kita harapkan SKP ini akan mempermudah identifikasi seluruh kegiatan kita, dan juga sebagai catatan terhadap ativitas kita dalam 1 tahun. Kematangan Bapak dan Ibu baik itu kompetensi dan leadership akan memberikan kontribusi bagi performance personalnya, lebih jauh untuk menunjang kinerja Ditjen Migas ke depan,” beber Alimuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *