ESDM Bahas Acuan Harga Energi Global hingga Dampak Geopolitik dalam Pertemuan dengan Platts

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas mekanisme penentuan harga energi global serta dampak dinamika geopolitik terhadap pasar energi dalam pertemuan dengan perwakilan S&P Global.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman, Head of Platts Vera Blei, serta tenaga ahli ESDM Satya Hangga Yudha Widya Putra.

Dalam pertemuan itu, dibahas peran Platts sebagai lembaga penilai harga (price assessment) berbagai komoditas energi global, seperti LNG melalui Japan Korea Marker (JKM), produk minyak melalui MOPS, LPG, serta Platts Dated Brent untuk minyak mentah.

Satya Hangga menjelaskan, indikator harga dari Platts juga menjadi referensi dalam penetapan Indonesian Crude Price (ICP) dan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.

“Pemahaman terhadap mekanisme price assessment menjadi penting agar Indonesia dapat merespons dinamika harga energi global secara lebih tepat,” jelas Hangga dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Selasa (14/04/2026), di Jakarta.

Selain itu, pertemuan turut menyoroti perkembangan geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah, yang dinilai masih akan memengaruhi harga energi dalam jangka panjang.

Diskusi mencakup potensi dampak konflik dan proses “pembicaraan damai” terhadap stabilitas pasokan serta fluktuasi harga minyak dan gas di pasar internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan komitmen terhadap sejumlah program prioritas energi nasional. Program tersebut antara lain peningkatan lifting migas, pengembangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE).

Langkah lain yang dibahas meliputi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt, program dedieselisasi, implementasi biodiesel B40 dan B50, serta perluasan jaringan gas (jargas), compressed natural gas (CNG), dan dimethyl ether (DME).

Selain itu, pemerintah juga mendorong konversi penggunaan energi rumah tangga melalui program kompor listrik.

Seluruh kebijakan tersebut mengacu pada komitmen Indonesia dalam UU No. 16 Tahun 2016 serta arah kebijakan dalam PP KEN No. 40 Tahun 2025.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional, stabilitas harga, dan transisi menuju energi yang lebih bersih.