Jakarta,ruangenergi.com- Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan bahwa pengadaan gas alam cair (Liquefied natural gas/LNG) sebagai aksi korporasi, bukan aksi pribadi.
Pengadaan LNG itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
“Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut,” ujar Karen usai ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.
Galaila Karen Agustiawan, atau akrabnya Karen Agustiawan, membantah KPK yang menyebut dirinya secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional.Pak Dahlan [Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014] tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres,” kata Karen kepada wartawan.