Gas Industri Ditambah, Sarmuji Bidik Utilisasi Pabrik Tembus 85 Persen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Penambahan alokasi gas bumi untuk sektor industri dinilai menjadi angin segar bagi penguatan manufaktur nasional. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut ketersediaan gas yang memadai menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan utilisasi pabrik, memperbesar kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB), sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (26/10/2026). Ia hadir setelah mengikuti rapat bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Sarmuji menyambut positif kebijakan penambahan alokasi gas bagi industri. Menurutnya, pasokan gas yang cukup sangat dibutuhkan untuk mendorong aktivitas produksi di berbagai subsektor manufaktur.

“Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri,” ujar Sarmuji.

Ia menjelaskan, gas bumi memiliki peran strategis bagi industri karena tidak hanya digunakan sebagai sumber energi, tetapi juga menjadi bahan baku utama dalam proses produksi sejumlah komoditas.

Industri petrokimia dan pupuk, misalnya, membutuhkan gas dalam jumlah signifikan sebagai bahan baku. Sementara itu, industri kaca, baja, dan keramik mengandalkan gas sebagai bahan bakar utama untuk menjalankan proses produksinya.

Karena itu, kepastian pasokan gas menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga keberlanjutan operasional pabrik sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Sarmuji mengungkapkan, utilisasi sektor industri saat ini masih berada di kisaran hampir 70 persen. Pemerintah ingin mendorong tingkat pemanfaatan kapasitas produksi tersebut meningkat hingga 80 persen, bahkan mencapai 85 persen.

Target tersebut bukan sekadar soal membuat mesin-mesin pabrik bekerja lebih optimal. Peningkatan utilisasi juga diharapkan menciptakan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Ketika kapasitas produksi meningkat, perusahaan berpeluang memperbesar output, memperluas kegiatan usaha, dan meningkatkan kebutuhan tenaga kerja. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan memperkuat kontribusi sektor industri terhadap PDB Indonesia.

Salah satu faktor penentu untuk mencapai target itu, kata Sarmuji, adalah tersedianya bahan baku dan energi yang memadai, termasuk gas bumi bagi industri yang sangat bergantung pada komoditas tersebut.

“Kalau kita mau mendekatkan utilisasi itu, dampaknya pada peningkatan kontribusi industri terhadap PDB dan pertumbuhan ekonomi. Kita harapkan utilisasi sektor industri itu bisa mencapai 80, bahkan 85 persen,” tuturnya.

Bagi Sarmuji, kebijakan penambahan alokasi gas tidak hanya menyangkut kebutuhan operasional perusahaan. Lebih jauh, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan industri dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat.

Industri yang mampu berproduksi lebih optimal berpotensi meningkatkan kapasitas usaha, memperbesar pendapatan nasional, dan membuka kesempatan kerja baru. Dengan demikian, ketersediaan gas menjadi salah satu faktor pendukung bagi keberlangsungan industri sekaligus penciptaan lapangan kerja.

“Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin. Anak-anak juga bisa bekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan alokasi gas diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk mengembangkan usahanya. Ketika kebutuhan energi dan bahan baku terpenuhi, ruang untuk meningkatkan produksi dan memperluas kapasitas industri pun semakin terbuka.

Atas kebijakan tersebut, Sarmuji menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menilai keputusan untuk memperhatikan kebutuhan gas industri mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kepentingan sektor manufaktur dalam negeri.

“Ini bukti ada sensitivitas terhadap industri dalam negeri dan pengaruhnya sangat besar,” kata Sarmuji.

Penambahan alokasi gas menjadi penting di tengah upaya pemerintah memperkuat peran industri sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi. Bagi sektor-sektor yang menggunakan gas sebagai bahan baku maupun bahan bakar utama, kecukupan pasokan akan memengaruhi kemampuan perusahaan menjaga kesinambungan produksi.

Namun, peningkatan alokasi perlu diikuti kepastian penyaluran dan kesesuaian pasokan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Dengan begitu, kebijakan tersebut dapat diterjemahkan menjadi peningkatan produksi yang nyata, bukan sekadar tambahan volume gas di atas kertas.

Harapan pemerintah adalah agar industri dapat meningkatkan utilisasi dari kisaran hampir 70 persen menuju 80–85 persen. Jika target itu tercapai, manfaatnya diharapkan meluas dari lantai produksi ke perekonomian nasional, mulai dari peningkatan kontribusi PDB hingga terbukanya peluang kerja baru.

Bagi Sarmuji, gas bumi pada akhirnya bukan hanya komoditas energi. Dalam konteks industri nasional, gas juga menjadi salah satu penopang produktivitas, daya saing, dan masa depan lapangan kerja Indonesia.