Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan perubahan pola ekspor komoditas minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), dengan mengutamakan kepentingan nasional dan memangkas jalur distribusi yang dinilai tidak diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam Konferensi Pers Ketahanan Energi Nasional. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, dengan tetap menghormati kontrak yang telah disepakati bersama mitra internasional.
Menurut Bahlil, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kita harus mempunyai pemahaman yang sama bahwa kepentingan nasional itu harus diutamakan. Apalagi ini menyangkut Pasal 33 UUD 1945. Kalau sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, itu harus dikuasai oleh negara,” ujar Bahlil, Senin (26/10/2026), di Jakarta.
Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya memprioritaskan kepentingan nasional tetap harus memperhatikan isi kontrak yang telah disepakati dengan pihak lain.
“Selama kita tidak melanggar kontrak, itu boleh. Kita memprioritaskan kepentingan nasional kita,” katanya.
Salah satu hal yang tengah dipertimbangkan Bahlil adalah mengubah pola perdagangan ekspor komoditas Indonesia, termasuk liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Menurut dia, pengiriman komoditas Indonesia seharusnya dapat dilakukan langsung menuju negara tujuan akhir apabila tidak ada kebutuhan untuk melewati negara perantara.
“Kalau kita mau ekspor ke Jepang, ya langsung ke Jepang saja, enggak usah ke negara-negara lain. Kalau mau ekspor ke Eropa, ya Eropa saja langsung,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, pola serupa dapat diterapkan untuk pengiriman komoditas Indonesia ke berbagai negara tujuan lainnya.
“Kenapa harus mampir-mampir? Kalau mereka enggak mau, ya sudah, kita bicara bye-bye,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penguatan kendali atas jalur perdagangan komoditas strategis Indonesia. Namun, rencana itu masih berupa pertimbangan dan belum dapat diartikan sebagai keputusan resmi untuk mengubah seluruh mekanisme ekspor.
Implementasinya juga perlu memperhitungkan kontrak penjualan, skema pengangkutan, serta aspek komersial dan teknis perdagangan internasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Bahlil juga menyinggung hubungan Indonesia dengan investor asing. Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar investor asing yang masuk ke Indonesia diperlakukan sebagai saudara.
Namun, menurut Bahlil, hubungan tersebut harus dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menghormati.
Investor asing diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat dari kerja sama dengan Indonesia, tetapi juga menghormati kepentingan nasional dan kepentingan pihak lain.
Pemerintah, lanjutnya, tetap membuka ruang bagi investasi asing. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan seiring dengan upaya melindungi kepentingan bangsa dan negara.
Pada bagian berikutnya, Bahlil mempersilakan Menteri Perindustrian menjelaskan lebih lanjut mengenai industrialisasi dan pemanfaatan bahan baku di dalam negeri.
Arah pembahasan ini menempatkan perdagangan komoditas, ketahanan energi, dan industrialisasi sebagai bagian dari agenda penguatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya memastikan komoditas energi dapat dipasarkan ke luar negeri, melainkan juga memastikan mekanisme perdagangan dan pemanfaatannya tetap mendukung kebutuhan domestik serta memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.

