Medan, ruangenergi.com – Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral menggelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Badan Usaha Pemegang IUP Komoditas Mineral Logam di wilayah Indonesia Barat.
Sosialisasi ini sejalan dengan fokus Bahlil Lahadalia dalam 100 hari kerja menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyederhanaan regulasi subsektor minerba menjadi prioritas dalam rangka mempercepat investasi dan sebagai upaya perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Berkaca dari beberapa kasus hukum yang terjadi pada subsektor minerba, Siti Sumilah Rita, Plt Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral menegaskan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi menjadi fokus utama dalam mendukung visi Menteri ESDM tersebut.
“Dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak bapak ibu semua pemilik usaha, pelaksana kegiatan penambangan, mari kita bersama-sama complay (mematuhi) terhadap aturan yang ada, karena taat terhadap aturan yang berlaku merupakan marwah dalam perbaikan tata kelola pertambangan mineral. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu (badan usaha) lebih confident dalam melakukan kegiatan usahanya,” pungkas Rita pada sambutannya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber dari Ditjen Minerba dan perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, serta Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setidaknya terdapat beberapa topik paparan yang meliputi, dasar hukum perpanjangan IUP, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan uang Laut (KKPRL), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan berusaha, kemudian program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, kemudian terkait perlindungan lingkungan, dan materi teknis lainnya.
Sebelumnya diketahui, sosialisasi ini telah berhasil dilaksanakan sebanyak dua kali. Kesempatan pertama digelar di Bali yang diselenggarakan untuk pemegang IUP Indonesia Tengah, kemudian di Makasar untuk Indonesia Timur.
Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Satya Hadi Pamungkas melaporkan bahwa sosialiisasi ini berangkat dari banyaknya polemik yang dialami para badan usaha yang hendak memperpanjang IUP. Para badan usaha harus melakukan revisi terus menerus.
Melalui sosialisasi ini, maka diharapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dapat diimplementasikan dengan baik.
Terlebih dalam mendukung hilirisasi sektor mineral logam yang saat ini menjadi salah satu pionir dalam meningkatkan perekonomian nasional, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik.