Good News! Aturan Baru ESDM Terbit! Tambang Rakyat Kini Punya Batas Luas Izin

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp
Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah memperketat sekaligus menata ulang mekanisme pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batu bara. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menekankan transparansi pemberian wilayah tambang prioritas, manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan pengelolaan pertambangan rakyat.
Dikutip dari JDIH ESDM, regulasi yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 8 Oktober 2026 ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksanaan perubahan regulasi pertambangan mineral dan batu bara.

Salah satu poin pentingnya adalah penegasan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) melalui skema prioritas. Pemerintah ingin memastikan pemberian wilayah tambang tidak hanya mempertimbangkan potensi sumber daya, tetapi juga manfaat ekonomi dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Dalam aturan baru tersebut, pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dapat dilakukan melalui lelang atau pemberian prioritas.

Pemberian wilayah tambang melalui jalur prioritas harus mempertimbangkan sebaran potensi geologi yang menunjukkan indikasi kandungan mineral logam dan/atau batu bara, manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja di daerah.

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan kedekatan kawasan sumber daya dengan masyarakat dan peningkatan nilai tambah atau hilirisasi.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberian wilayah tambang prioritas harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai rencana pemberiannya wajib dimuat melalui laman resmi Kementerian ESDM.

Sementara itu, untuk WIUPK mineral logam dan batu bara, pertimbangan pemberian prioritas mencakup potensi geologi, kedekatan kawasan sumber daya dengan masyarakat, manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

Dengan demikian, regulasi ini menempatkan aspek ekonomi lokal dan manfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari pertimbangan dalam pemberian wilayah tambang, bukan semata-mata potensi mineral yang terkandung di dalamnya.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur proses verifikasi permohonan WIUP mineral logam dan batu bara melalui jalur prioritas.

Verifikasi dilakukan melalui kanal resmi Kementerian ESDM dan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, verifikasi administratif oleh menteri terkait harus mempertimbangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, penciptaan lapangan kerja di daerah, serta kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat.

Aturan tersebut menetapkan batas waktu verifikasi administratif paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan.

Apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa keputusan hasil verifikasi administratif, Menteri ESDM berwenang menentukan permohonan yang akan menjalani verifikasi lanjutan.

Ketentuan ini memberikan batas waktu yang jelas bagi tahapan verifikasi administratif. Namun, aturan tersebut tidak berarti seluruh proses penerbitan izin pertambangan harus selesai dalam 14 hari, karena ketentuan itu secara khusus mengatur verifikasi administratif.

Perubahan penting lainnya menyangkut penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam ketentuan baru, gubernur mengusulkan WPR berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk hasil evaluasi wilayah pertambangan, daya dukung dan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta karakteristik cadangan mineral yang akan ditambang.

WPR juga dapat diusulkan untuk wilayah yang selama ini telah diusahakan masyarakat melalui kegiatan penambangan tanpa izin.

Untuk satu blok WPR, luas usulan yang diajukan gubernur dibatasi paling luas 100 hektare. Namun, angka tersebut merupakan batas luas usulan satu blok WPR, bukan luas izin yang otomatis diberikan kepada penambang.

Setelah Menteri ESDM menetapkan WPR dan dokumen pengelolaannya, gubernur dapat menerbitkan IPR dengan ketentuan luas sebagai berikut:

  • Perseorangan: maksimal 5 hektare.
  • Koperasi: maksimal 10 hektare.

Pemohon perseorangan maupun koperasi juga diwajibkan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha di bidang pertambangan.

Ketentuan ini membedakan secara tegas antara luas blok WPR yang diusulkan pemerintah daerah dan luas izin yang dapat diberikan kepada masing-masing pemegang IPR.

Penerbitan IPR tidak hanya berkaitan dengan penetapan lokasi dan luas wilayah tambang. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum izin diterbitkan.

Di antaranya, penyusunan dan penetapan rencana reklamasi serta rencana pascatambang untuk setiap blok WPR, pengumuman pembagian blok koordinat, dan sosialisasi rencana penerbitan serta pengelolaan IPR dengan melibatkan perangkat daerah dan masyarakat terdampak.

Pemerintah daerah provinsi juga harus memfasilitasi pemenuhan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah IPR diterbitkan, gubernur bertanggung jawab atas keselamatan, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemulihan dampak lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang. Tanggung jawab tersebut dijalankan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan IPR.

Artinya, legalisasi pertambangan rakyat dalam aturan ini disertai kewajiban pengelolaan keselamatan dan lingkungan. Izin bukan sekadar dokumen untuk memulai kegiatan penambangan, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola yang harus diawasi.

Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 juga membuka ruang bagi gubernur untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta guna melakukan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang dihasilkan dari penambangan berizin IPR di wilayahnya.

Ketentuan tersebut memberi ruang bagi keterlibatan badan usaha dalam pengolahan dan pemurnian hasil tambang rakyat.

Dalam konteks peningkatan nilai tambah, pengolahan mineral di dalam negeri dapat menjadi bagian penting dari upaya mengembangkan rantai nilai pertambangan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, setelah IPR diterbitkan, gubernur bertugas memfasilitasi pemegang izin dalam menyelesaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila lokasi WPR berada di kawasan hutan, rekomendasi teknis pengelolaan sumber daya air apabila berada di daerah aliran sungai, serta persetujuan lain yang diperlukan.

Fasilitasi tersebut tidak berarti seluruh persetujuan otomatis diberikan, melainkan membantu pemegang izin memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perubahan aturan pertambangan ini membawa dua agenda yang berjalan beriringan: memperbaiki tata kelola pemberian wilayah tambang prioritas dan menata kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan, pembinaan, serta pengawasan yang lebih terstruktur.

Di satu sisi, transparansi informasi dan verifikasi administratif menjadi elemen penting dalam proses pemberian wilayah tambang. Di sisi lain, pembatasan luas IPR, kewajiban reklamasi, dan tanggung jawab gubernur menempatkan perlindungan masyarakat serta lingkungan sebagai bagian dari pengelolaan pertambangan rakyat.

Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan: apakah pemberian wilayah tambang benar-benar dilakukan secara objektif, apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah kegiatan pertambangan berjalan dengan memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, koperasi, dan masyarakat penambang, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 menjadi aturan penting untuk dicermati dalam memahami mekanisme pemberian wilayah tambang prioritas maupun pengelolaan pertambangan rakyat.

Catatan regulasi: Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 8 Oktober 2026. Pasal II menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.