Jakarta, ruangenergi.com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan Mei 2025 sebesar USD121,15 per ton. Harga ini berlaku untuk penjualan batubara pada titik serah Free on Board (FOB) Vessel dan mencatat kenaikan tipis sebesar USD0,95 atau 0,79% dibandingkan periode kedua April 2025 yang berada di angka USD120,20 per ton.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025, dan diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, pada Jumat (2/5).
“Harga Batubara Acuan periode pertama Mei 2025 sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” ujar Sunindyo. Ia menjelaskan bahwa HBA ini akan menjadi dasar dalam perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk batubara dengan kalori di atas 6.000 kcal/kg GAR pada periode yang sama.
Penetapan HBA ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 yang memuat pedoman penetapan harga patokan untuk komoditas mineral logam dan batubara. Perhitungan HBA didasarkan pada rata-rata tertimbang volume dan harga jual batubara FOB Vessel dengan rentang kalori 6.100–6.500 kcal/kg GAR, menggunakan data transaksi yang terekam dalam aplikasi ePNBP Minerba dari minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.
Terdapat empat kategori HBA yang ditetapkan berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu:
-
HBA (6.322 kcal/kg GAR): USD121,15 per ton (naik 0,79%)
-
HBA I (5.300 kcal/kg GAR): USD80,80 per ton (naik 2,98%)
-
HBA II (4.100 kcal/kg GAR): USD50,43 per ton (naik 0,72%)
-
HBA III (3.400 kcal/kg GAR): USD34,73 per ton (naik 1,19%)
Harga-harga ini berlaku untuk periode 1–14 Mei 2025, dan digunakan untuk menghitung HPB sesuai spesifikasi kalori batubara sebagai berikut:
-
HBA: untuk batubara dengan kalori > 6.000 kcal/kg GAR
-
HBA I: untuk kalori 5.300 – 6.000 kcal/kg GAR
-
HBA II: untuk kalori > 3.400 – < 5.300 kcal/kg GAR
-
HBA III: untuk kalori ≤ 3.400 kcal/kg GAR
Penyesuaian HBA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga transparansi harga batubara nasional serta sebagai acuan dalam penghitungan royalti dan kewajiban keuangan lainnya di sektor pertambangan batubara.