Horeee! Industri Boleh Impor LNG Langsung dan Pertamina Diminta Buat Terminal Regasifikasi

Jakarta, ruangenergi.com- Sinyal kuat datang dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Harto yang mengizinkan PT Pertamina (Persero) ‘kembali’ buat terminal regasifikasi gas alam cair (terminal LNG/Liquefied Natural Gas) di Indonesia.

Yang menariknya, masih kata Airlangga Hartarto, industri diberikan karpet merah untuk bisa membuat regasifikasi plus pengadaan LNG dari luar negeri alias impor.

“HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu) Keputusannya gimana? Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor, sedangkan yang lain nanti dikaji. Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada pertamina untuk membuat infrastruktur gas. Terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga, kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri,” kata Airlangga dalam rapat bersama di Kompleks Istana Kepresidenan Senin (8/7/2024), di Jakarta.

Airlangga menyebut, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang harga gas bumi tertentu (HGBT) 6 dollar AS per MMBtu untuk 7 sektor industri tertentu.

Airlangga mengindikasikan juga, pemerintah masih mengkaji usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pemberian harga gas murah senilai 6 dollar AS per MMBtu kepada 24 sektor industri.

Dalam catatan ruangenergi.com, terminal regasifikasi LNG (liquefied natural gas) adalah terminal yang menerima LNG dan melakukan proses regasifikasi untuk mengolahnya menjadi gas bumi. Proses regasifikasi LNG melibatkan perpindahan panas dari sumber panas ke LNG. Terminal regasifikasi LNG dapat membantu memenuhi kebutuhan gas bumi di wilayah padat konsumen gas bumi. 

Ada dua jenis terminal regasifikasi LNG: onshore dan terapung:
  • Onshore
Metode yang paling umum digunakan, di mana LNG diangkut ke terminal daratan untuk dilakukan proses regasifikasi. Terminal-terminal regasifikasi onshore seringkali berlokasi dekat dengan pembangkit listrik atau pabrik, sehingga unit-unit tersebut dapat saling menukar panas untuk menguapkan LNG.
  • Terapung
Juga disebut unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU), unit ini dapat berbentuk kapal atau instalasi lepas pantai, tergantung pada perlengkapannya. FSRU dapat digunakan untuk mentransfer LNG dan dapat dibagi menjadi dua kategori utama: unit yang dirancang khusus di atas kapal pengangkut LNG dan kapal pengangkut LNG lama yang dimodifikasi menjadi unit independen.

PT Perta Arun Gas, anak perusahaan Pertamina Gas, mengoperasikan Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG di Arun Lhokseumawe Aceh sejak awal 2015 dengan kapasitas 400 MMSCFD. Terminal ini mampu mengolah 405 MMSCFD LNG menjadi gas bumi dan memenuhi pasokan gas untuk industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatera Utara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *