PT Vale

IMA: Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Ulang

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta– Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dunia usaha, khususnya di sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Santi, mengatakan mekanisme restitusi yang berjalan saat ini telah memberikan keseimbangan antara kewajiban dan hak wajib pajak. “Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik, di mana perusahaan menjalankan kewajibannya dan dapat memperoleh kembali haknya apabila terjadi kelebihan pembayaran, atau sebaliknya membayar jika terdapat kekurangan,” ujarnya.

Menurutnya, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme tersebut juga dinilai penting dalam menjaga arus kas (cash flow) perusahaan serta mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

IMA menilai kepastian hukum terkait restitusi perpajakan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan investor. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang.

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sehingga dapat berdampak pada operasional bisnis.