Yogyakarta,ruangenergi.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan dalam draf pembaruan KEN, PLTN diproyeksikan dapat berkontribusi pada bauran pembangkit listrik secara bertahap dari 0,25 GW pada tahun 2032 hingga 45 GW untuk skenario rendah dan 54 GW untuk skenario tinggi pada tahun 2060.
Terdapat tiga kriteria persyaratan pembangunan PLTN fase satu yang belum terpenuhi, diantaranya posisi nasional, pembentukan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN), dan keterlibatan pemangku kepentingan.
“KPPEN perlu segera dibentuk, sebab waktu pengembangan PLTN membutuhkan waktu cukup lama, sekitar 10 – 15 tahun,”kata Anggota DEN Agus Puji Prasetyono dalam paparannya, Jumat (8/9/2023),di Yogyakarta. DEN di sana menggelar focus group discussion dalam rangka penyiapan kajian potensi wilayah/lokasi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Kajian ini diperlukan sebagai masukan untuk draf naskah akademis Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional dan Rancangan peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik Berbasis Energi Nuklir.
Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN Yunus Saefulhak, memaparkan draf RPerpres KPPEN dan menjelaskan pentingnya untuk percepatan pembangunan PLTN dan tugas fungsi masing K/L dalam mempercepat PLTN. Yunus juga menyampaikan opsi bila tidak memungkinkan dibentuk organisasi NEPIO, maka cukup dibentuk Tim Percepatan Pembangunan PLTN yg powerful.
Berkaitan dengan potensi wilayah, Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama BRIN Suparman menyampaikan, terdapat 28 wilayah potensial dengan proyeksi total kapasitas sekitar 70 GW hingga tahun 2060, dimana potensi wilayah terbanyak terdapat di Kalimantan Barat.
Pemilihan lokasi ini, ujar Suparman, mempertimbangkan sejumlah kriteria tapak potensial, diantaranya peak ground acceleration kurang dari 0,6 gal, bebas dari bahaya gunung api, dan jauh dari patahan/sesar aktif sepanjang 5 km.