Ini Kesimpulan Rapat METI dan DPR

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memasuki babak yang semakin menentukan. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) membawa 22 substansi pokok ke meja Komisi XII DPR RI, dengan satu pesan besar: regulasi EBET harus mampu membuka jalan bagi investasi, mempercepat proyek, sekaligus memastikan transisi energi berjalan nyata.

Masukan tersebut disampaikan Ketua Umum METI Norman Ginting dalam audiensi dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa, 8 September 2026. Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon. 

METI mengelompokkan 22 usulan tersebut ke dalam lima pilar, yakni regulasi, infrastruktur, pembiayaan, offtake dan harga, serta kelembagaan dan pengusahaan.

Menariknya, dokumen kesimpulan audiensi mencatat tidak adanya penolakan substantif dari anggota Komisi XII. Sebaliknya, sejumlah anggota justru meminta METI memperdalam beberapa gagasan sebelum masuk ke pembahasan lanjutan.

Ada empat isu yang paling banyak mendapat perhatian: pemanfaatan bersama infrastruktur energi atau power wheeling, pembentukan badan khusus pengelola EBET, kepastian penyediaan lahan, serta keberlanjutan program pembangkit off-grid. Semangat yang mengemuka pada akhir audiensi dirangkum sebagai “gotong royong EBT.” 

Power wheeling jadi sorotan

Salah satu isu paling menarik adalah usulan pemanfaatan bersama infrastruktur energi.

METI tidak hanya mendorong penggunaan bersama jaringan listrik, tetapi juga membuka kemungkinan pemanfaatan infrastruktur energi lainnya, seperti jaringan pipa gas untuk penyaluran hidrogen dan distribusi bioetanol.

Untuk jaringan listrik, METI menilai biaya pemanfaatan bersama perlu masuk dalam struktur tarif karena penggunaan jaringan berkaitan dengan kestabilan sistem serta kebutuhan daya cadangan. 

Dony Maryadi Oekon menilai konsep pemanfaatan bersama infrastruktur dalam usulan METI belum cukup konkret. Karena itu, METI diminta memperjelas konsep sekaligus tahapan penerapannya dan menyiapkan alternatif apabila skema tersebut tidak sejalan dengan posisi PLN.

Anggota Komisi XII Bambang Patijaya juga meminta konsep power wheeling dirumuskan lebih konkret. 

Badan khusus EBET diusulkan

METI juga mengusulkan pembentukan Badan Percepatan dan Pengelolaan Energi Baru dan Terbarukan yang independen sebagai delivery unit.

Gagasan ini muncul karena saat ini dinilai belum ada satu institusi yang memegang kendali penuh mulai dari tender, financial close, konstruksi hingga pengoperasian proyek. Padahal, sejumlah proyek sudah masuk dalam RUPTL tetapi belum siap dieksekusi. 

METI mengusulkan badan atau task force tersebut memiliki mandat untuk memastikan koordinasi berjalan sampai proyek mencapai financial close. Salah satu opsi yang disebut adalah menempatkannya di bawah kementerian koordinator dengan komite pengarah dan metode kerja seperti UKP4.

Namun, usulan ini harus diperkuat dengan argumentasi mengenai urgensi, kewenangan, posisi terhadap lembaga yang sudah ada, sumber pendanaan, serta jaminan agar tidak menambah beban fiskal negara. 

Lahan proyek diminta menjadi tanggung jawab pemerintah pusat

Persoalan klasik pengembangan EBT—lahan—juga mendapat perhatian besar.

METI mengusulkan Pasal 45 RUU EBET menjadi payung hukum penyediaan lahan. Bahkan, tanggung jawab penyediaan lahan untuk proyek listrik maupun nonlistrik diusulkan berada pada Pemerintah Pusat.

Untuk proyek penugasan, penyediaan lahan disesuaikan dengan RTRW pemerintah dan dibatasi pada zona yang memenuhi persyaratan, dengan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta melibatkan masyarakat adat dan masyarakat setempat. 

Rokhmat Ardiyan dan Jalal Abdul Nasir juga meminta agar usulan mengenai lahan sebagai beban Pemerintah Pusat ditulis secara eksplisit dalam RUU.

Isu lain yang tak kalah penting datang dari pengalaman proyek off-grid di daerah.

Anggota Komisi XII Arif Riyanto Uopdana mengungkapkan, sejumlah PLTS dan PLTMH bantuan yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah hanya mampu bertahan sekitar lima tahun karena tidak tersedia anggaran operasi dan pemeliharaan.

Padahal, usia teknis pembangkit tersebut mencapai 15–20 tahun.

Karena itu, METI diminta merumuskan skema keberlanjutan agar aset tetap beroperasi sesuai usia teknisnya, termasuk untuk program dedieselisasi dan wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). 

2,2 GW proyek terancam berpindah jika PPA lambat

Persoalan bankability proyek juga menjadi alarm penting.

Dalam audiensi, Eddy Soeparno menyoroti komitmen pendanaan atas portofolio sekitar 2,2 GW yang masih tertahan karena power purchase agreement (PPA) belum tersedia.

Menurut catatan audiensi, proyek-proyek tersebut bahkan berpotensi berpindah apabila implementasi berjalan terlalu lambat. Karena itu, percepatan ketersediaan PPA dan penyederhanaan template PPA menjadi salah satu agenda yang perlu segera didalami. 

METI mengusulkan template PPA EBET dibuat lebih sederhana dan terstandardisasi sehingga tidak membutuhkan negosiasi panjang. Untuk proyek kecil di daerah terpencil, mekanisme feed-in tariff dinilai dapat menjadi rujukan untuk mempercepat pemanfaatan EBET. 

Di sektor harga dan offtake, METI mendorong penegasan kewajiban priority dispatch dan mandatory offtake bagi pembangkit EBET.

METI juga mengusulkan pembatasan curtailment, penghapusan Harga Patokan Tertinggi agar harga lebih mencerminkan kondisi pasar, feed-in tariff untuk proyek kecil dan strategis, serta lelang kompetitif bagi proyek besar. 

Sementara di sisi regulasi, METI meminta adanya payung hukum transisi energi dan peta jalan EBET, fleksibilitas TKDN bagi teknologi tahap awal, standardisasi portofolio dan sertifikat EBT, jaminan bahan baku bioenergi domestik, serta harmonisasi aturan lintas kementerian dan lembaga.

METI juga mengusulkan aturan pelaksana RUU EBET dipercepat dari maksimal dua tahun menjadi paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. 

Ada satu pesan strategis lain yang disampaikan METI: Indonesia tidak semestinya hanya menjadi pasar teknologi energi terbarukan.

Ketua Umum METI menyebut Indonesia memiliki peluang menjadi source of technology bagi proyek energi terbarukan, termasuk membangun industri panel surya berskala internasional.

Namun, tantangannya masih besar. Industri panel surya dalam negeri saat ini menghadapi kesulitan melakukan ekspor ke negara lain. 

Karena itu, fleksibilitas TKDN bagi teknologi tahap awal diarahkan bukan sekadar untuk membuka impor, tetapi untuk mendorong industrialisasi berbasis industri lokal yang disertai alih teknologi. 

Delapan pekerjaan rumah sebelum pembahasan berikutnya

Audiensi METI-Komisi XII akhirnya menghasilkan delapan isu yang perlu diperdalam, mulai dari konsep power wheeling, justifikasi pembentukan badan khusus EBET, penyelarasan nilai ekonomi karbon, rumusan lahan sebagai tanggung jawab Pemerintah Pusat, hingga keberlanjutan program off-grid.

Selain itu, perlu diperjelas posisi bioenergi dalam klaster pengaturan, integrasi peran BRIN dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi—khususnya untuk panas bumi—serta langkah mempercepat bankability proyek EBET. 

Dokumen METI juga mencatat bahwa power wheeling belum masuk dalam draf RUU EBET, sehingga isu ini menjadi salah satu celah yang paling sering disorot dalam audiensi. 

Dengan demikian, bola kini berada di tahap pendalaman substansi. RUU EBET tidak lagi semata berbicara tentang menambah pembangkit energi bersih, tetapi mulai menyentuh pertanyaan yang jauh lebih menentukan: siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang membeli listriknya, siapa yang menyediakan lahannya, dan siapa yang memastikan proyek benar-benar beroperasi hingga akhir usia teknisnya.

Sebab, transisi energi tidak cukup hanya dengan target kapasitas. Yang dibutuhkan adalah ekosistem hukum dan kelembagaan yang membuat proyek EBT benar-benar bisa dibangun dan menghasilkan energi.