Ini Komitmen KESDM Dukung Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Jakarta, RuangEnergi.Com– Tekad Pemerintah untuk menyongsong era kendaraan listrik berbasis baterai terus dimatangkan. Terbitnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 yang mengatur tentang percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), menjadi penggerak terbentuknya regulasi turunan dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik baterai.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral contohnya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 202t0tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program Percepatan KBLBB.

Kehadiran kendaraan listrik baterai ini tentunya memiliki berbagai dampak positif, seperti penurunan emisi gas buang di sektor lingkungan dan ketahanan energi, khususnya mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Program ini menjadi sinyal positif sebagai sebuah gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha serta seluruh unsur untuk menggunakan kendaraan listrik baterai yang akan mendorong pertumbuhan pembangunan infrastruktur pendukungnya, seperti industri baterai, stasiun pengisi daya, serta stasiun penukaran baterai.

Saksikan komitmen dari percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam Public Launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada Kamis, 17 Desember 2020 di Zoom dan YouTube Kementerian ESDM.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *