Ironis!Kemunduran Sektor Nuklir Dalam RUU EBT

Jakarta, RuangEnergi.Com- Rancangan Undang Undang (RUU) EBT yang draft terbarunya (tertanggal 10 September 2020) yang sedang dalam pembahasan di DPR telah menunjukkan bahwa opsi terakhir terhadap Nuklir dalam PP No. 79 Tahun 2014 sudah tidak lagi relevan. Dalam pertimbangan RUU EBT tersebut, yang mana Nuklir menjadi bagian di dalamnya telah diakui bukan hanya sebagai energi yang bersih tetapi juga sebagai energi yang ramah lingkungan.

MMMTDalam draft tersebut terdapDalBeberapa permasalahan yang cukup menkuatirkan yang dapat membuat mundur sektor ketenaganukliran yang baru akan muncul ke permukaan dengan adanya pihak swasta yang ingin berinvestasi di bidang ketenaganukliran yakni ThorCon International, Pte. Ltd. yang dapat menjual listrik dengan tarif dibawah BPP Nasional yang dapat menjadi komponen transisi energi.

Terdapat beberapa permasalahan dalam draft RUU EBT tersebut antara lain memunculkan kekuatiran bagi badan usaha swasta yang berminat melakukan investasi pada PLTN yakni pada ketentuan Pasal 7 Ayat 3 RUU EBT yang mana Pembangunan, Pengoperasian, dan Dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara Khusus. Hal ini menunjukkan adanya monopoli dalam hal pembangunan PLTN oleh BUMN Khusus tersebut.—jelas ini merupakan pasal yang diselundupkan.

Bukan hanya itu, ketentuan tersebut juga melanggar UU No. 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran yang membuka peluang untuk BUMN, Swasta dan Koperasi dapat membangun PLTN. Dengan adanya ketentuan Pasal 7 Ayat 3 diasumsukan bahwa pembangunan PLTN akan dibiayai oleh APBN melalui BUMN Khusus tersebut, yang sampai saat ini rasanya tidak realistis karena tidak adanya kejelasan anggaran untuk pembangunan PLTN dalam APBN. Serta akan menutup investasi yang akan masuk untuk bidang ketenaganukliran yang mana pada banyak sektor lainnya perihal investasi sedang digencarkan untuk dibuka seluas-luasnya oleh Pemerintah. Hal ini tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah sendiri.

Tak sampai disitu, permasalahan selanjutnya adalah dalam Pasal 7 ayat (5) RUU EBT yang mengatur bahwa Pembangunan PLTN ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan DPR. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Ketenaganukliran Pasal 13 ayat (4) yang mengatur bahwa pembangunan reaktor nuklir komersial yang berupa PLTN ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR. Diksi persetujuan dalam RUU EBT tersebut bertentangan dengan diksi berkonsultasi dalam UU Ketenaganukliran yang telah berlaku. Apabila nantinya dalam hal pembangunan PLTN Pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang dituliskan dalam RUU EBT, dikuatirkan akan mudah dipolitisasinya pembangunan PLTN ini, yang akan berujung kepada voting di DPR.
Kemudian Pasal 12 ayat (1) RUU EBT juga memunculkan permasalahan dimana untuk menjamin terselenggaranya keselamatan ketenaganukliran nasional, Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Daya Nuklir yang mana kewenangan tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) yang sudah terbentuk berdasarkan UU No 10 /1997 yang memiliki tugas dan tanggung jawab serta kompetensi dalam memastikan keselamatan di bidang ketenaganukliran. Seharusnya majelis tersebut lebih mendorong kebijakan nuklir bukan bicara keselamatan maka seharunya bisa lebih implementatif dan operasional bukan dalam bentuk majelis yang hanya memberikan pertimbangan atau sama sekali di tiadakan mengingat sudah adanya Batan Tenaga Nuklir Nasional.

Selanjutnya, Pasal 9 RUU EBT bicara tentang galian nuklir yang rasanya tidak relevan masuk dalam UU EBT yang tidak hubungan dengan energi tetapi pertambangan. Perihal galian nuklir sudah dibahas dalam Pasal 9 UU Ketenaganukliran.

“RUU EBT ini menunjukkan banyaknya ketentuan yang tumpang tindih dengan ketentuan dalam UU Induk Nuklir yaitu UU 10/1997. Semua hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan akan merugikan pihak investor yang berminat untuk melakukan investasi di bidang ketenaganukliran tetapi juga untuk negara dan badan-badan yang telah ditugaskan oleh UU 10/1997. Dapat dikonklusikan dalam RUU EBT ini terdapat Pasal-pasal yang diselundupkan yang telah menciderai ketentuan dalam UU 10/1997 sebagai UU induk nuklir dan yang pasti akan membuat mundur sektor nuklir nasional. ” Ucap Bob Ucap Bob S. Effendi, Kepala Perwakilan ThorCon International, Pte. Ltd dalam keterangan media yang diterima Ruang Energi.Com(18/9/20).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *