Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Kabar baik datang dari upaya percepatan perizinan penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas). SKK Migas memastikan proses persetujuan penggunaan kapal asing kini memasuki tahap akhir.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam laporan pada Senin (10/8/2026) menyampaikan, percepatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri ESDM kepada Menteri Perhubungan terkait pengurusan persetujuan dan perizinan penggunaan kapal asing.
Langkah ini juga dilakukan sesuai arahan Wakil Menteri Perhubungan. Djoko mengatakan, jajaran SKK Migas pada Senin pagi telah diterima dengan baik oleh Wakil Menteri Perhubungan beserta jajaran Kementerian Perhubungan.
Pertemuan tersebut membahas percepatan proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasi migas.
“Bapak Wamen Perhubungan menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan telah mendisposisi persetujuan PPKA-nya,” ujar Djoko dalam laporannya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak pemohon sebagai penguatan administrasi.
Salah satunya adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pihak pemohon. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tanggung jawab dan risiko penggunaan kapal asing berada pada pihak pemohon.
Kementerian Perhubungan, lanjut Djoko, juga akan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam proses tersebut untuk dilakukan perbaikan.
Dengan perkembangan ini, SKK Migas optimistis proses perizinan dapat segera dituntaskan.
“Insya Allah kami akan selesaikan pada minggu ini,” tegas Djoko, seperti diceritakan kepada ruangenergi.com
Dorong Kelancaran Operasi dan Lifting
Percepatan perizinan kapal asing ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghilangkan hambatan administratif yang berpotensi mengganggu kelancaran kegiatan operasi hulu migas.
Bagi industri migas, kepastian waktu dalam penggunaan kapal pendukung operasi menjadi penting, terutama untuk kegiatan yang membutuhkan dukungan armada khusus yang belum tersedia atau belum mencukupi dari dalam negeri.
Karena itu, sinergi antara SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menjadi kunci agar kebutuhan operasi dapat segera dipenuhi.
Djoko pun menutup laporannya dengan optimisme bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran operasi migas dan pada akhirnya mendukung peningkatan produksi serta lifting nasional.
“Bersama kita BISA. Lifting naik: BISA, BISA, BISA,” ujar Djoko.

