Jalan Panjang UU Migas: DPR Sudah Buka Pintu, Kini DIM Pemerintah Jadi Kunci

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Jalan menuju lahirnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang baru kembali memasuki babak penting. Setelah bertahun-tahun tertahan, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas kini bergerak melalui jalur RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Namun, perjalanan menuju palu pengesahan masih panjang.

Informasi yang dihimpun Ruang Energi dari berbagai sumber menyebutkan, pemerintah saat ini masih mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU Migas yang telah menjadi usul inisiatif DPR. Sejumlah kementerian terkait dilibatkan dalam proses tersebut, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artinya, bola pembahasan kini memasuki fase yang tidak kalah menentukan: apa saja yang akan disetujui pemerintah, apa yang perlu diubah, dan pasal-pasal mana yang masih membutuhkan pembahasan lebih dalam bersama DPR.

Revisi UU Migas bukan cerita baru. DPR mencatat proses revisinya telah bergulir sejak 2015. Setelah melewati proses panjang, pada 15 Agustus 2026 Baleg DPR menyatakan RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Tiga hari kemudian, pada 18 Agustus 2026, delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU Migas ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR. Sejumlah isu besar langsung mengemuka, mulai dari kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, penerimaan negara, hingga manfaat bagi daerah penghasil.

Dengan keputusan tersebut, babak baru dimulai.

RUU yang sebelumnya menjadi wacana panjang kini memasuki proses legislasi formal dengan DPR sebagai pihak pengusul.

DIM pemerintah menjadi pintu berikutnya.

Setelah DPR menetapkan RUU sebagai usul inisiatif, pemerintah akan menyampaikan tanggapan melalui Surat Presiden (Surpres) sekaligus DIM.

Komisi XII DPR sendiri sebelumnya menyatakan masih menunggu DIM pemerintah sebelum pembahasan dilanjutkan dalam Panitia Kerja (Panja) Migas.

Di sinilah proses menjadi lebih substantif.

DIM bukan sekadar daftar koreksi redaksional. Dokumen tersebut akan menjadi peta awal pemerintah dalam merespons pasal demi pasal yang telah disusun DPR.

Karena itu, proses pematangan DIM di internal pemerintah menjadi salah satu tahapan penting sebelum meja Panja Migas kembali dipenuhi perdebatan substansi.

Sumber-sumber yang dihimpun Ruang Energi menyebutkan, kementerian terkait masih melakukan pembahasan internal untuk memastikan materi yang akan masuk dalam DIM telah dikaji secara matang.

Kementerian ESDM menjadi salah satu kementerian kunci, mengingat sebagian besar substansi RUU bersentuhan langsung dengan tata kelola hulu-hilir migas, investasi, kelembagaan, penerimaan negara, ketahanan energi, serta hubungan pemerintah dengan badan usaha.

BUK Migas hingga Petroleum Fund

Salah satu isu yang sudah mencuat ke permukaan adalah desain kelembagaan baru, termasuk gagasan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Komisi XII DPR menyebut kelembagaan BUK sebagai salah satu substansi penting dalam revisi UU Migas. DPR bahkan telah menyiapkan beberapa alternatif skema kelembagaan untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu, gagasan Petroleum Fund atau Dana Migas juga masuk dalam diskursus RUU Migas. DPR mengaitkannya dengan kebutuhan memperkuat kegiatan eksplorasi dan meningkatkan cadangan migas nasional.

Namun, seluruh gagasan tersebut masih harus melewati proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Dengan kata lain, naskah yang kini berada di tangan pemerintah belum menjadi produk final.

Justru dari DIM inilah pertarungan substansi legislasi akan dimulai.

Dari DIM menuju Panja

Secara sederhana, perjalanan RUU Migas ke depan dapat dibaca seperti ini:

DPR menyusun RUU kemudian dilakukan harmonisasi Baleg lantas ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pemerintah menyusun Surpres dan DIM  dan melakukan pembahasan bersama DPR di  Panja Migas dimana  tim perumus/tim sinkronisasi menggelar rapat yanh dilanjutkan  pengambilan keputusan tingkat I lanjut ke rapat paripurna kemudian pengesahan menjadi UU.

Jadi, keputusan DPR pada Agustus lalu bukan garis finis.

Itu baru gerbang berikutnya.

Dan justru di ruang-ruang rapat pemerintah saat ini, sejumlah substansi penting sedang dipilah, dihitung, diuji dan dipertajam sebelum dituangkan ke dalam DIM.

UU Migas: bukan sekadar mengganti aturan lama

Yang membuat revisi ini strategis adalah posisi UU Migas sebagai fondasi tata kelola industri migas nasional.

UU Nomor 22 Tahun 2001 telah menjadi dasar pengaturan sektor migas selama lebih dari dua dekade. Dalam perjalanannya, sejumlah ketentuan UU tersebut juga pernah diuji dan sebagian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, industri migas menghadapi persoalan yang semakin kompleks: produksi lapangan tua terus mengalami natural decline, eksplorasi membutuhkan investasi besar, kebutuhan energi domestik meningkat, sementara Indonesia masih harus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, iklim investasi dan ketahanan energi.

Karena itu, revisi UU Migas pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mengelola migas.

Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:

Siapa yang memegang kendali? Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana negara memperoleh manfaat? Bagaimana daerah penghasil mendapatkan bagian yang adil? Dan bagaimana Indonesia menarik investasi untuk menemukan cadangan baru sebelum produksi terus menurun?

Kini, semua pertanyaan tersebut perlahan masuk ke meja legislasi.

Dan untuk sementara, DIM pemerintah menjadi salah satu dokumen yang paling ditunggu dalam perjalanan panjang RUU Migas menuju sebuah undang-undang baru.