Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah resmi memberikan lampu hijau untuk pengembangan perdana (Plan of Development/POD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman. Persetujuan itu diteken langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Tak hanya menyetujui POD I, pemerintah juga menggelontorkan insentif besar berupa tambahan bagi hasil (split) untuk kontraktor sebesar 8%, sehingga porsi bagi hasil kontraktor melonjak menjadi 94% untuk minyak dan 96% untuk gas.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat monetisasi temuan besar di South Andaman yang belakangan menjadi salah satu hotspot eksplorasi migas paling menjanjikan di Indonesia.
Informasi yang diterima ruangenergi.com, pemerintah menegaskan SKK Migas wajib memastikan negara tetap mendapatkan manfaat optimal, termasuk melalui negosiasi harga jual gas agar memberikan pendapatan maksimal bagi negara.
“SKK Migas wajib mengupayakan semaksimal mungkin pendapatan Pemerintah dan melakukan negosiasi dengan pembeli gas bumi untuk mendapatkan harga optimal,” demikian salah satu poin dalam surat persetujuan itu.
Lapangan Tangkulo sendiri memiliki cadangan sekitar 215 MMBOE, dengan karakteristik lapangan laut dalam pada kedalaman sekitar 1.200 meter dan belum didukung infrastruktur eksisting. Kondisi ini menjadi alasan utama pemerintah memberikan insentif ekstra untuk menjaga keekonomian proyek.
Berdasarkan lampiran persetujuan, skema gross split awal ditetapkan sebesar 47% untuk minyak dan 49% untuk gas di sisi kontraktor. Setelah ditambah komponen variabel, progresif, serta insentif tambahan 8%, total porsi kontraktor melonjak signifikan.
Bagi pemerintah, langkah ini merupakan strategi pragmatis. Dengan risiko tinggi dan investasi jumbo di laut dalam, insentif besar dinilai menjadi kunci agar proyek bisa bergerak cepat menuju tahap produksi.
Selain itu, kontraktor juga diwajibkan menjamin adanya pembeli (offtaker) gas, menyelesaikan proyek sesuai jadwal, melanjutkan eksplorasi, hingga mendukung program gas untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi.
Tak kalah penting, kontraktor juga harus menawarkan Participating Interest (PI) 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan POD I Tangkulo ini mempertegas optimisme pemerintah terhadap potensi South Andaman yang dalam beberapa tahun terakhir terus mencuri perhatian industri migas global, terutama setelah serangkaian temuan jumbo oleh Mubadala Energy.
Jika seluruh tahapan berjalan mulus, Lapangan Tangkulo berpotensi menjadi salah satu tulang punggung baru pasokan gas nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting di pasar energi regional.
Hingga berita ini diturunkan, ruangenergi.com belum menerima tanggapan dari SKK Migas maupun Kesdm terkait surat ini.

