Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015 hingga 2022.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial AS, yang diketahui merupakan pegawai PT Timah Tbk. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional