Jakarta, ruangenergi.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Sembilan saksi yang diperiksa adalah:
- WCP – Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.
- AB – VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
- PA – VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. saat ini.
- DDKD – Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 (ISC) s.d. 1 September 2022.
- BDT – Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional.
- AS – Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
- MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
- BRI – Treasury Integrated Supply Chain (ISC).
- MW – Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
Adapun para saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka YF dkk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi nasional.