Jakarta, Ruangenergi.com – Terhitung per 1 Februari, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan para pengecer LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), selanjutnya mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Menurut Wamen Yuliot, Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg.
“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer (pengecer) tambahan itu yang kami hindari,” kata Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
“Para pengecer akan kami jadikan pangkalan, per 1 Februari. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia,” lanjut Yuliot.
Dikatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah,” tukasnya.
“Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tutup Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg atau LPG bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, harga LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ucap Heppy menepis isu adanya kenaikan harga LPG 3 kg di lapangan.
Lebih lanjut Heppy menjelaskan, pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
“Selain harga sesuai HET, keuntungan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi adalah jaminan mutu dan kualitas, karena masyarakat dapat melakukan penimbangan langsung untuk memastikan kesesuaian berat isi LPG dan juga tabung yang dikirim dari agen resmi Pertamina,” pungkasnya.(SF)