Adaro Energy

Legislator Minta Pemerintah Konsisten Jalani Kebijakan DMO

Jakarta, Ruangenergi.com Komisi VII DPR-RI meminta pemerintah untuk konsisten dalam melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) komoditas batubara.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, dalam keterangan pekan lalu. Menurutnya, kebijakan DMO penting dilakukan agar pasokan batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri, utamanya kebutuhan pembangkit listrik di berbagai daerah dapat terjamin pasokannya.

Untuk itu, secara tegas dia mengatakan pemerintah jangan tunduk pada kepentingan pengusaha yang minta penghapusan kebijakan DMO.

“Sampai hari ini, DMO adalah instrumen yang terbukti sangat efektif untuk mengimplementasikan kebijakan umum energi nasional, yakni menjadikan sumber daya energi bukan sekedar sebagai komoditas ekonomi yang diekspor untuk mendapatkan pemasukan negara, tetapi untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Mulyanto.

Mulyanto

Fraksi Partai PKS tersebut menjelaskan bahwa kebijakan energi nasional tidak menjadikan sumber daya energi, seperti batubara, minyak, dan gas, sebagai komoditas ekonomi yang dikeruk sekedar untuk meningkatkan devisa negara, namun hal yang paling utama adalah sebagai sumber daya penunjang penyelenggaraan pembangunan nasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan, DMO adalah upaya Pemerintah untuk menjamin pasokan batubara bagi keperluan domestik, baik dari segi volume maupun harga.

Dari sisi harga, katanya, DMO merupakan sebentuk subsidi di sisi hulu bagi ketahanan energi nasional, karena harga batubara DMO untuk listrik umum hanya sebesar US$ 70 per metrik ton. Padahal harga batubara internasional sempat menembus angka US$ 267 per metrik ton.

“Bayangkan bila tanpa DMO, tarif listrik atau subsidi listrik akan melonjak 3 kali lipat. Dengan ketentuan DMO saja, masih banyak perusahaan batubara yang nakal, yang cari untung lebih, dengan mengalokasikan batubara untuk kebutuhan dalam negeri kurang dari 25% produksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM (15/11) lalu, dia mengungkapkan bahwa ternyata dari sebanyak 500 perusahaan batubara, hanya 85 perusahaan yang patuh atas aturan (DMO) ini, sementara selebihnya melanggar ketentuan DMO.

“Jadi alih-alih dihapus, pemerintah harusnya konsisten menegakkan aturan DMO ini. Tidak cukup sekedar denda, yang tidak seberapa dan dapat ditutup oleh produsen batubara dari keuntungan ekspor. Perlu sanksi yang lebih tegas lagi misalnya pelarangan ekspor, pengurangan kuota produksi atau kalau perlu pencabutan izin produksi,” tutupnya.

Kontak Jangka Panjang dan Langsung ke Pemilik Tambang

Sementara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, dalam RPD tersebut, mengatakan bahwa Komisi VII mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan kontrak pembelian jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan pasokan batubara.

Tak hanya itu, Komisi VII DPR juga meminta PLN untuk melakukan pembelian batubara secara langsung ke pemilik tambang tanpa harus melalui trader.

“Selanjutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT PLN untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang tidak berkomitmen dalam memenuhi kewajiban DMO termasuk melakukan pembenahan sistem trading batubara,” terang Maman.

Selain itu, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk memberikan apresiasi kepada setiap perusahaan yang telah memenuhi kebutuhan batubara PLN melebihi kewajiban DMO yang ditetapkan pemerintah.

Lebih jauh, legislator dapil Kalimantan Barat I ini, mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba KESDM dan PT PLN menyepakati bahwa agenda RDP yang diselenggarakan pada hari ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam Panitia Kerja Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) sektor ESDM dan Perindustrian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *