Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Wacana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi kembali memunculkan perdebatan mengenai masa depan kelembagaan sektor hulu migas. Di tengah diskusi apakah SKK Migas perlu dipertahankan atau diganti dengan lembaga baru, mantan Deputi Perencanaan BP Migas, Haposan Napitupulu, mengajak publik melihat perjalanan panjang pengelolaan hulu migas Indonesia sebelum mengambil keputusan.
Menurut Haposan, SKK Migas bukanlah institusi yang muncul secara tiba-tiba. Lembaga tersebut merupakan hasil evolusi kelembagaan yang telah berlangsung lebih dari lima dekade, dimulai sejak era Direktorat Koordinasi Kontraktor Asing (DKKA) pada akhir 1960-an hingga menjadi SKK Migas saat ini.
“Nama organisasinya boleh berubah, tetapi amanahnya tetap sama, yakni mengelola kekayaan minyak dan gas bumi agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat Indonesia,” tulis Haposan dalam artikelnya bertajuk Dari DKKA hingga SKK Migas: Setengah Abad Menjaga Industri Hulu Migas Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, lahirnya DKKA menjadi tonggak awal pengelolaan skema Production Sharing Contract (PSC) yang kemudian dikenal sebagai salah satu inovasi Indonesia dan diadopsi banyak negara penghasil minyak. Seiring berkembangnya industri migas nasional, organisasi itu bertransformasi menjadi BKKA, kemudian BPPKA, hingga Direktorat Manajemen Production Sharing (MPS) Pertamina.
Pada masa itu, Direktorat MPS menjadi pusat pengendalian seluruh kontrak bagi hasil di Indonesia, mulai dari evaluasi program kerja dan anggaran, pembahasan Plan of Development (POD), pengawasan pengadaan barang dan jasa, pengendalian cost recovery, hingga optimalisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas.
Haposan menilai periode tersebut sebagai salah satu era keemasan industri migas nasional. Produksi minyak Indonesia pernah melampaui 1,5 juta barel per hari, Indonesia menjadi anggota OPEC, dan sektor migas menjadi penyumbang utama penerimaan negara.
Namun perubahan besar terjadi setelah reformasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Kewenangan pengelolaan kontrak bagi hasil kemudian dialihkan kepada BP Migas. Setelah BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 2012, pemerintah membentuk SKK Migas agar aktivitas hulu migas tetap berjalan tanpa gangguan.
Meski awalnya dianggap sebagai solusi sementara, menurut Haposan, SKK Migas justru berkembang menjadi institusi yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan industri hulu migas Indonesia.
Ia menegaskan, bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), SKK Migas mengawal seluruh rantai bisnis hulu migas, mulai dari eksplorasi, pengeboran, evaluasi POD, pembangunan fasilitas produksi, hingga memastikan minyak dan gas dapat diproduksi dan disalurkan ke kilang, industri, pembangkit listrik maupun fasilitas ekspor LNG.
Kontribusinya, lanjut Haposan, tidak hanya terlihat dari sisi produksi. SKK Migas juga mengawal investasi hulu migas bernilai miliaran dolar Amerika Serikat setiap tahun yang menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui program TKDN, mendorong alih teknologi, serta menggerakkan roda ekonomi di berbagai daerah operasi.
Di sisi penerimaan negara, industri hulu migas memberikan kontribusi melalui pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bagian pemerintah dari produksi migas, bonus tanda tangan, bonus produksi, hingga Dana Bagi Hasil Migas yang menjadi sumber pendapatan daerah penghasil.
Menurutnya, ketika produksi minyak nasional terus menghadapi tantangan natural decline, keberadaan institusi yang mampu menjaga kesinambungan investasi dan pengembangan lapangan migas menjadi semakin penting bagi ketahanan energi nasional.
Yang membuat pandangan Haposan memiliki bobot tersendiri adalah pengalaman pribadinya. Ia mengaku menjadi saksi sekaligus pelaku dalam hampir seluruh transformasi kelembagaan hulu migas Indonesia. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah bertugas di BKKA, BPPKA, Direktorat MPS Pertamina, BP Migas hingga SKK Migas.
Pengalaman tersebut, katanya, memberikan pelajaran bahwa perubahan organisasi memang diperlukan mengikuti perkembangan zaman. Namun, pergantian nama lembaga tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang lebih baik.
“Yang jauh lebih menentukan adalah kualitas sumber daya manusia, kepastian regulasi, integritas kelembagaan, konsistensi kebijakan pemerintah, dan kemampuan membangun kepercayaan investor,” tegasnya.
Karena itu, Haposan berharap revisi Undang-Undang Migas tidak terjebak pada perdebatan soal nama atau bentuk organisasi semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan Indonesia memiliki institusi yang kuat, profesional, memiliki dasar hukum yang kokoh, mampu menarik investasi eksplorasi yang lebih besar, sekaligus tetap menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa minyak dan gas bumi dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Baginya, perjalanan panjang mulai dari DKKA, BKKA, BPPKA, Direktorat MPS Pertamina, BP Migas hingga SKK Migas menyampaikan satu pesan yang tak lekang oleh waktu: organisasi boleh berganti mengikuti dinamika zaman, tetapi amanah menjaga kedaulatan energi Indonesia tidak pernah berubah.

