Indonesia memang negeri yang penuh paradoks. Di bawah tanah, kita menyimpan *salah satu cadangan batu bara terbesar di dunia*. Di atas tanah, tongkang-tongkang batu bara berlayar siang malam tanpa mengenal hari libur. Negara-negara di Asia menikmati listrik dari batu bara Indonesia. Rumah-rumah mereka terang, industri mereka berputar, ekonomi mereka tumbuh.
Sementara itu, rakyat Indonesia sesekali masih bertanya dengan wajah polos, “*Kok listrik mati?”*
Kalau diibaratkan rumah makan, dapurnya penuh ayam, gudangnya penuh beras, tetapi pelanggan disuruh makan kerupuk karena nasi sedang “gangguan teknis.”
Ironis? Tentu.
Lebih ironis lagi ketika muncul dugaan bahwa persoalan itu bukan semata-mata soal cadangan batu bara atau kemampuan produksi, melainkan menyangkut tata kelola yang diduga bermasalah.
Belakangan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PLN pada periode 2018–2026. Nilai kerugian negara yang disampaikan pada tahap awal sekitar Rp5 triliun.
Namun, Direktur Riset Index Politica, Fadhly, menilai angka tersebut kemungkinan baru merupakan permukaan persoalan. Berdasarkan analisis lembaganya, apabila dihitung pula dampak ekonomi dari dugaan *manipulasi kualitas batu bara, kuantitas pasokan, biaya tambahan pembangkit*, hingga kerugian akibat gangguan pasokan listrik, total kerugian selama delapan tahun dapat jauh lebih besar. Perlu ditegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi dari hasil analisis mereka dan belum merupakan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit resmi maupun putusan pengadilan.
*Persoalannya Bukan Sekadar Berapa Triliun*
Publik sebenarnya tidak hanya penasaran dengan angka kerugian.
Yang lebih menarik adalah pertanyaan klasik: *siapa saja yang bermain di balik layar?*
Kalau penyidikan hanya berhenti pada perusahaan-perusahaan kecil, masyarakat tentu akan bertanya. Ini seperti menggerebek arena judi kelas kakap, tetapi yang dibawa ke kantor polisi hanya penjual kopi dan tukang parkir.
Bosnya?
“Mungkin sedang rapat…”
Padahal tata kelola batu bara bukanlah urusan satu atau dua perusahaan saja.
Rantai pasoknya sangat panjang.
– Dimulai dari penambangan.
– Penetapan kuota DMO.
– Penjualan.
– Proses blending.
– Pengangkutan.
– Pengujian kualitas.
– Penerimaan di pembangkit.
– Hingga pembayaran.
Kalau memang ada penyimpangan yang bersifat sistemik, tentu pemeriksaannya juga harus sistemik, *karena korupsi berjamaah hampir tidak pernah memakai sistem kerja sendirian.*
– Biasanya ada yang mengatur dokumen.
– Ada yang mengatur volume.
– Ada yang mengatur kualitas.
– Ada yang mengatur pembayaran.
– Dan kadang-kadang ada pula *yang paling ahli, yaitu mengatur ekspresi agar tetap terlihat kaget saat kamera televisi datang.*
Batu Bara Itu Tidak Cukup Berwarna Hitam
Banyak orang mengira batu bara hanyalah batu berwarna hitam. Padahal bagi PLTU, batu bara memiliki “rapor.”
– Ada nilai kalor.
– Ada kadar abu.
– Ada kadar sulfur.
– Ada kadar air.
Semuanya menentukan efisiensi pembangkit.
Kalau kontraknya membeli batu bara dengan kalori tinggi, tetapi yang datang kualitas lebih rendah, akibatnya sederhana tetapi mahal.
– PLTU harus membakar lebih banyak batu bara.
– Biaya operasi meningkat.
– Efisiensi turun.
– Peralatan lebih cepat aus.
– Emisi bertambah.
Dan pada akhirnya, biaya tambahan itu bisa bermuara ke APBN maupun biaya penyediaan listrik.
Ibarat membeli daging sapi premium, tetapi yang datang rendang dengan bonus separuh kentang. Tetap kenyang, tetapi dompet merasa tertipu.
APBN Bisa Berdarah Tanpa Terlihat
Sering kali kita mengukur kerugian negara hanya dari uang yang hilang. Padahal ada kerugian yang tidak muncul di laporan keuangan.
– Pabrik berhenti produksi ketika listrik terganggu.
– Hotel menyalakan genset.
– Rumah sakit mengandalkan listrik cadangan.
– UMKM kehilangan pelanggan.
– Data center harus menanggung risiko gangguan layanan.
Semua itu adalah biaya ekonomi yang nyata.
Dalam ekonomi, inilah yang dikenal sebagai opportunity loss yang Nilainya sering kali lebih besar daripada kerugian langsung.
Yang paling menderita mungkin kulkas di rumah.
Sudah bekerja keras menjaga es krim tetap beku semalaman, eh listrik padam. Es krim berubah menjadi susu rasa penyesalan.
Jangan Berhenti di Pintu Masuk
Karena itu, usulan agar dilakukan audit investigatif terhadap seluruh rantai pasok batu bara patut dipandang sebagai bagian dari upaya memastikan apakah persoalannya hanya melibatkan oknum tertentu atau memang mencerminkan kelemahan tata kelola yang lebih luas.
Kalau ingin mengetahui penyebab banjir, jangan hanya memeriksa genangan di halaman, – Lihat juga salurannya.
– Lihat hulunya.
– Lihat siapa yang membuang sampah.
– Lihat siapa yang bertugas membersihkannya.
Begitu pula dengan tata kelola energi.
Kalau yang diperiksa hanya hilirnya, maka akar persoalan bisa tetap tumbuh subur.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan Publik
Kasus ini pada akhirnya – bukan hanya soal batu bara.
– Bukan pula sekadar soal PLN.
– Bukan hanya tentang angka triliunan rupiah.
Yang sedang diuji adalah apakah sistem penegakan hukum mampu bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa memandang besar atau kecilnya pelaku maupun posisi pihak yang diperiksa.
– Publik tidak membutuhkan drama.
– Publik tidak membutuhkan perang antarlembaga.
Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum berjalan lurus.
Kalau memang ada yang salah, ungkap sampai ke akarnya dan jika memang tidak ada bukti, katakan tidak ada.
Karena keadilan tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan di atas fakta.
Indonesia memiliki batu bara yang melimpah.
Yang kini lebih dibutuhkan adalah tata kelola yang juga berkualitas. Sebab listrik yang andal bukan hanya dihasilkan oleh batu bara yang baik, tetapi juga oleh integritas yang tidak ikut terbakar di dalam tungku pembangkit.
Apabila dugaan ini dapat diusut secara menyeluruh, hasil akhirnya bukan hanya berpotensi menyelamatkan triliunan rupiah uang negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa sumber daya alam Indonesia benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
New York, 10 Juli 2026
Haposan Napitupulu, mantan Deputi di Bpmigas

