Mantab! PT Timah Minta Pendampingan Hukum ke Jamdatun Kejaksaan RI

Jakarta, ruangenergi.com- PT Timah Tbk meminta bantuan pendampingan hukum ke Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pelaksanaan kemitraan tambang di PT Timah Tbk.

Kick off permohonan pendampingan hukum PT Timah kepada Jamdatun Kejaksaan RI ini berlangsung di Ruang Rapat Datun 1 Gedung Jamdatun pada Senin (29/7/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Pendampingan dan Audit beserta Tim JPN yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pengadaan PT Timah Togap M.P Siagian, Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal Defryanto dan Kepala Divisi Perencanaan Eksplorasi dan Produksi Riki Vernandes.

Permintaan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek operasional perusahaan serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain permohonan pendampingan hukum tentang pelaksanaan kemitraan tambang di PT Timah Tbk. Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini juga menjajaki permohonan pendampingan hukum terkait Review Peraturan Direksi Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di PT Timah Tbk.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan, pentingnya pendampingan hukum dari Jamdatun untuk memastikan bahwa semua kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai perusahaan yang berkomitmen pada prinsip-prinsip good corporate governance, PT Timah Tbk merasa pendampingan hukum dari Jamdatun adalah halnyang sangat penting. Perusahaan terus berupaya agar setiap langkah, baik dari segi operasional maupun pengadaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anggi.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Jamdatun Kejaksaan Agung RI, PT Timah berharap terus dapat bertransformasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya.

“Langkah ini juga salah satu bentuk upaya dan komitmen perusahaan dalam menjalankan usaha yang beretika dan sesuai hukum,” tandas Anggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *