Pertambangan di Kalteng

Good Mining Practice Itu Suatu Keharusan, Kembalikan Alam ke Ijo Royo-Royo

Jakarta, ruangenergi.com- Masih ingat dengan lirik lagu “menanam jagung”? Ada kalimat menarik di dalam lirik lagu itu. Cangkul cangkul cangkul yang dalam…Tanah yang longgar jagung ku tanam…Cangkul cangkul cangkul yang dalam…Tanah yang longgar jagung ku tanam..

Sedari duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), lirik lagu itu tertanam dalam di benak saya, anda semua yang pernah bersekolah di Indonesia. Dengan riang-gembira lirik lagu itu kerap meluncur dari bibir mungil anak-anak TK bahkan hingga Sekolah Dasar (SD).

Dilalanya, lirik lagu itu melekat dengan dalam di kepala kita-yang pernah jadi siswa/siswi TK-sembari sesekali goyangkan badan, meniru gerakan mencangkul Pak Tani.

Dari lagu itu, ada makna yang dalam sudah diajarkan oleh Sang Pencipta Lagu, Ibu Sud, yang bernama asli Saridjah Niung, yakni bahwa untuk menghasilkan jagung yang baik, perlu usaha menanam yang baik. Tidak sekedar menanam sembarangan, sembrono dengan melempar begitu saja jagung ke tanah, dengan harapan tumbuh baik dan berbuah manis.

Mari kita sejenak bergeser ke pertambangan. Pada dasarnya kegiatan pertambangan (mining) nyaris sama dengan kegiatan pertanian-seperti menanam jagung tadi-yakni menggali, mengupas permukaan tanah dan mengangkutnya. Di sinilah kata kuncinya, menggali dan mengangkut.

Menurut ‘Mbah Google’, Kegiatan pertambangan adalah proses pengambilan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual, pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air. Kegiatan pertambangan dapat meliputi tahapan-tahapan berikut:
* Penyelidikan umum
* Eksplorasi
* Studi kelayakan
* Konstruksi
* Penambangan
* Pengolahan dan/atau pemurnian
* Pengangkutan dan penjualan
* Pascatambang
* Prospeksi dan penelitian umum
* Persiapan penambangan dan pembangunan
* Eksploitasi

Masih menurut telusuran di “Mbah Google”, mengutip tulisan berjudul Pentingnya Penerapan Good Mining Practice dalam Dunia Pertambangan, yang ditulis oleh Muhammad Rifqi (2004108010062) ditayangkan di situs Universitas Syah Kuala, dituliskan bahwa:

Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Good Mining Practice merupakan kaidah penambangan yang baik  dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.

Kaidah Good Mining Practice pada dasarnya menjalankan operasional pertambangan dari tahap eksplorasi endapan deposit mineral yang dilakukan dengan studi kelayakan (feasibility study) dan berakhir pada tahap reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang. Good Mining Practice merupakan sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi 6 aspek, yaitu :
1. Teknis pertambangan.
2. Konservasi Mineral dan Batubara.
3. K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan).
4. Keselamatan operasi pertambangan.
5. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi.
6. Pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Operasi penambangan yang dilakukan tidak serta merta mengupas tanah penutup, mengambil bahan galian, dan membiarkan begitu saja. Namun, kaidah ini juga mengajarkan bahwa operasi penambangan yang baik juga turut mementingkan kesejahteraan lingkungan dan alam maupun kesehatan dan kesejahteraan penduduk lokal. Kita bisa melihat circle kaidah Good Mining Practice.
Aktivitas penambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan, apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan baik dan benar atau menjalankan kaidah Good Mining Practice dan selanjutnya dapat diimplementasikan  dengan penuh kesadaran dan ketelitian, semua pihak yang turut berperan dalam operasi penambangan tersebut juga aktif dan saling melakukan kontrol atau pengawasan. Di samping itu juga diperlukan aturan hukum yang ketat dari birokrat atau pemerintah dan adanya pengawasan dari masyarakat sekitar terhadap perusahaan pertambangan tersebut.
Ketentuan Good Mining Practice merupakan suatu kewajiban yang bersifat imperatif yang diatur dalam pasal 50-53 berupa suatu sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan menteri tersebut. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha seperti pada ayat (1) dikenakan paling lama 60 hari.

Nah, jelas sudah bahwa dalam kegiatan pertambangan yang baik, diharapkan bisa memenuhi kaidah-kaidah pertambangan seperti dituliskan di atas tadi. Besar harapannya, siapa pun yang mengelola pertambangan, baik itu badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta/Private enterprise, maupun organisasi-organisasi kemasyarakat maupun keagamaan (NU maupun Muhammadiyah), hendaknya mampu menerapkan kaidah pertambangan yang baik.

Jangan sekedar mempunyai pertambangan, gali, angkut dan jual saja. Namun perlu diperhatikan sangat, kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Jangan sekedar demi mencari fulus alias uang alias money, mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

Kesalahan pertambangan hari ini, merusak kesempatan masa depan, lima, sepuluh bahkan dua puluh tahun nanti. Tanggung jawab kita semua, memberikan legacy (warisan) bagi anak-cucu, bahkan cicit, pertambangan yang baik, tidak asal gali, angkut, jual dan olah saja, tapi tetap menghormati alam dengan mengembalikan kondisi pasca tambang sesuai-kalau bisa-seperti sedia kala ketika tambang itu belum dibuka. “Ijo Royo-Royo, Gemah Ripah Loh Jinawi, Toto Tentrem Kertoraharjo”.
Godang Sitompul, Ketua dan Founder Energy Institute for Transtition (EITS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *