Pertamina

METI Apresiasi Kementerian BUMN Dukung Program Dekarbonisasi dan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta,ruangenergi.comMasyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) melihat langkah yang telah diinisiasi oleh Kementerian BUMN sangat positif untuk mendukung program dekarbonisasi dan nilai ekonomi karbon (NEK).

BUMN sebagai pilar ekonomi nasional sangat aktif berperan dalam program dekarbonisasi. Ini menunjukkan wujud dari komitmen terhadap net zero emission (NZE).

“Terlebih kita ketahui, Indonesia menjadi bagian dan terlibat penuh dalam COP dan menyatakan komitmennya untuk menurunkan emisi GRK. Selain transisi pada sisi hulu terkait sektor energi, Pemerintah juga perlu mendorong transisi energi di sisi hilir melalui konversi peralatan berbasis energi fosil menjadi energi listrik pada sektor transportasi, industri maupun peralatan rumah tangga,”kata Ketua Umum METI Wiluyo Kusdwiharto dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu (25/01/2023) di Jakarta.

Menurut Wiluyo, terbitnya kebijakan terkait pelaksanaan program dekarbonisasi yang diterbitkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, juga merupakan dukungan terhadap kebijakan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah yaitu Perpres Nomor 98 tahun 2021. Pasar merespon sangat positif , inilah suatu bentuk nyata bagaimana upaya BUMN dalam mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi GRK tersebut diantaranya melalui mekanisme voluntary carbon market (VCM).

“Diharapkan langkah awal yang dilakukan oleh BUMN tersebut selanjutnya dapat disusul oleh lainnya, terutama dari sektor transportasi dan energi sebagai kontributor emisi terbesar.Perlunya semangat kebersamaan dalam mewujudkan program dekarbonisasi ini, sinergi seluruh pihak terkait tentunya akan memberikan dampak yang lebih masif…” pinta Wiluyo mengakhiri pembicaraan.

Dalam pemberitaan ruangenergi.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terbitkan surat edaran tentang pelaksanaan program dekabornisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) di badan usaha milik negara untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.

Surat bernomor SE-6/MBU/12/2022, ditandatangani di Jakarta oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 22 Desember 2022.

Dalam surat itu,Erick meminta  BUMN sebagai agen pembangunan dan salah satu pilar ekonomi nasional perlu berperan aktif dengan melaksanakan program dekarbonisasi secara terencana dan terukur serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon (“NEK”), diantaranya melalui mekanisme perdagangan karbon sukarela/voluntary carbon market (“VCM”) yang pada tahap awal akan dilaksanakan antar BUMN.

VCM merupakan bagian dari rencana aksi mitigasi perubahan iklim dimana di setiap BUMN yang berpartisipasi perlu menetapkan Target Emisi GRK per tahun. Target tersebut ditetapkan secara mandiri (self-imposed emission target) dan menjadi acuan terhadap kebutuhan setiap BUMN dalam melakukan perdagangan karbon secara sukarela.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap NZE serta dukungan terhadap kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dalam Pembangunan Nasional, Kementerian BUMN telah menginisiasi pilot project dengan melibatkan 7 BUMN yang dinilai memenuhi kriteria penghasil/penyerap karbon terbesar, yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN,(Persero), PT Inalum (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Perum Perhutani. Selain itu, melalui PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah dilakukan fasilitasi untuk mempersiapkan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di BUMN,” demikian pinta Erick Thohir dalam surat edaran tersebut. Copy surat edaran itu didapatkan ruangenergi.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *