Kalimantan Selatan, Ruangenergi.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan bahwa mulai 10 Desember 2021 esok seluruh kewenangan perizinan pertambangan akan dipindahkan ke pusat, hal tersebut setelah Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan.
Ridwan menambahkan, UU Minerba tahun 2020 bertujuan guna meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.
“Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” jelas Ridwan saat sosialisasi Implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba), serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, (05/06).
Meski perizinan dan pengawasan dilakukan di pusat, namun Kementerian ESDM meminta agar pemerintah daerah tetap mempertahankan keberadaan Dinas ESDM.
Untuk itu, Ridwan juga sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.
“Dengan UU Minerba tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat,” imbuh Ridwan.
Menurutnya, pemberlakuan UU Minerba terlebih dahulu akan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) nya sebagai petunjuk teknis yang kini masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan.
Lebih jauh, ia mengatakan, selain itu, dalam UU Minerba sangat tegas mengatur tentang pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan wajib dilakukan.
“Ada dana jaminan di depan dan di belakang, bila tak dilakukan ada sanksi pidananya,” beber Ridwan.
Sementara, di tempat yang sama, Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria, menegaskan kembali bahwa setelah disahkannya UU Minerba 2020 maka seluruh kewenangan perizinan akan dipindahkan ke pusat yang dimulai pada 10 Desember 2021.
Menurutnya, berdasarkan UU Minerba 2020, kewenangan yang dipindahkan ke pusat berupa kewenangan penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinaan.
“Berdasarkan pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.
Kemudian, Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, menjelaskan, UU Minerba yang baru, sangat mengedepankan keseimbangan antara pemanfaaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
“Melalui sosialisasi UU Minerba ini juga akan dijelaskan seperti apa praktik pengelolaan mineral dan batubara, serta peran pemerintah daerah (Pemda) dalam Dinas ESDM di daerah,” paparnya.
Ia menambahkan, sektor tambang di Kalsel maupun secara nasional punya peran strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Pada kwartal I tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kalsel masih minus 1,25%, walaupun masih minus kita harapkan ekonomi Kalsel masih terus tumbuh hingga akhir tahun, salah satunya melalui sektor tambang,” tutupnya.