Kantor Kementerian ESDM

Muncul Wacana Posisi Wakil Menteri di Kementerian ESDM

Jakarta,ruangenergi.com-Muncul wacana menghidupkan kembali posisi Wakil Menteri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Langkah ini menyusul adanya berita bahwa sebentar lagi, Kementerian Perindustrian akan memiliki wakil menteri karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan jabatan Wakil Menteri Perindustrian.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kemenperin yang diundangkan pada 10 November 2020.

“Sepertinya sedang digodok juga wacana adanya Wakil Menteri di Kementerian ESDM. Ini masih dipertimbangkan untuk dibahas lebih lanjut,” ungkap sumber ruangenergi.com,Rabu (25/11/2020).

Dia menyebutkan juga sejumlah nama digadang-gadang sebagai Wakil Menteri ESDM, yakni Amin Sunaryadi dan Basuki Tjahja Purnama (BTP). Kedua nama tersebut saat ini masih duduk di posisi strategis sebagai Komisaris Utama di BUMN Energi, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Dalam catatan ruangenergi.com,dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kemenperin yang diundangkan pada 10 November 2020.

Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut secara tegas berbunyi “Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.”

Dalam Pasal 2 ayat (5) tertulis dua ruang lingkup tugas utama Wamenperin yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Nantinya, pejabat Wakil Menteri Perindustrian akan bertanggung jawab langsung kepada sang menteri. Namun, ihwal pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak prerogatif Presiden RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *