Net-split, Gross-split, atau No-split?”

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Polemik revisi Undang-Undang Migas kembali menghangat. Namun di tengah tarik-ulur soal kelembagaan dan status SKK Migas, mantan Deputi BPMIGAS sekaligus Sekretaris SKKMIGAS, Gde Pradnyana, justru mengingatkan bahwa akar persoalan sebenarnya bukan pada bentuk institusi, melainkan pada sistem fiskal dan cara negara membagi “kue” produksi migas.

Dalam tulisannya yang beredar di kalangan industri migas, Gde mengulas panjang perjalanan tata kelola migas Indonesia sejak era UU No. 8 Tahun 1971 hingga UU No. 22 Tahun 2001. Ia menilai, perubahan terbesar bukan sekadar soal kelembagaan, melainkan bagaimana penerimaan migas masuk ke kas negara.

“Pada era UU 8/71, penerimaan migas masuk lewat Pertamina yang saat itu berstatus badan usaha khusus, bukan PT seperti sekarang,” tulisnya.

Karena status “khusus” itu, penerimaan negara berasal langsung dari mekanisme khusus selain pajak. Namun ketika UU 22/2001 lahir dan BPMIGAS dibentuk, skema berubah drastis. Negara mulai mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas.

Menurut Gde, sejak saat itu orientasi utama pengelola migas menjadi memaksimalkan PNBP. Persoalannya, penerimaan negara sangat bergantung pada dua hal: volume produksi dan bagaimana volume itu dibagi antara negara dan investor.

Di sinilah konflik kepentingan muncul.

Investor tentu ingin mendapat porsi yang cukup untuk mengembalikan investasi sekaligus meraih keuntungan. Namun di sisi lain, setiap tambahan porsi untuk investor melalui mekanisme cost recovery sering dianggap mengurangi jatah negara dan berpotensi dituding “merugikan negara”.

“Ketakutan pengambil keputusan terhadap tudingan merugikan negara akhirnya ikut membuat investor ketakutan,” tulis Gde.

Ketika BPMIGAS dibubarkan pada 2012 dan diganti menjadi SKKMIGAS, menurutnya tekanan politik justru makin besar. Pemerintah kemudian mencoba skema gross split untuk mengurangi kontroversi cost recovery.

Namun, kata Gde, substansi masalahnya tetap sama: bagaimana membagi volume produksi.

“Mengubah net-split menjadi gross-split pada dasarnya sama-sama menekan volume bagian investor. Hanya pelaku penekannya saja yang berbeda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bagaimana pembahasan cost recovery akhirnya masuk ke arena politik anggaran di DPR karena berkaitan langsung dengan target PNBP dalam APBN. Akibatnya, keputusan bisnis berubah menjadi keputusan politik.

Di tengah ketidakpastian itu, wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam revisi UU Migas pun terus mengemuka. Namun hingga kini belum jelas lembaga itu akan berada di bawah siapa.

Jika berada di bawah BUMN, muncul pertanyaan karena BUMN berorientasi profit dan dividen, sementara BUK bersifat non-profit. Tetapi jika berada di bawah kementerian teknis seperti ESDM, muncul tumpang tindih dengan Kementerian BUMN.

“Tanpa terasa sudah 14 tahun SKKMIGAS menyandang status lembaga sementara sejak BPMIGAS dibubarkan tahun 2012,” kata Gde.

Menurutnya, investor hingga kini masih menunggu kepastian mengenai siapa sebenarnya “rekan bisnis” mereka di Indonesia.

Alih-alih terus berkutat pada bentuk kelembagaan, Gde menyarankan pemerintah fokus membenahi sistem fiskal migas. Salah satu opsinya adalah mengurangi porsi PNBP dan meningkatkan porsi pajak.

Dengan begitu, negara tetap memperoleh total penerimaan yang sama, tetapi risiko kriminalisasi keputusan bisnis bisa ditekan. Selain itu, penerimaan migas juga dinilai akan menjadi lebih transparan dan tidak terlalu dipolitisasi.

“Pokok masalahnya adalah bagaimana memitigasi risiko dituding menguntungkan pihak lain,” tegasnya.

Di tengah kebutuhan investasi besar untuk menjaga produksi migas nasional, pandangan Gde menjadi pengingat bahwa persoalan utama industri hulu migas Indonesia mungkin bukan sekadar soal siapa yang mengelola, melainkan bagaimana negara dan investor berbagi risiko secara adil.