Jakarta, ruangenergi.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan proses klarifikasi status kepemilikan dan hak penguasaan atas satu unit kapal KM JOI I yang saat ini berstatus sebagai barang sitaan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
Melalui Pengumuman Nomor 1.Pm/HK.07/DHP/2026, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang merasa sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas kapal tersebut untuk memberikan klarifikasi disertai dokumen asli kepemilikan.
Kapal KM JOI I yang disita memiliki spesifikasi panjang 14 meter, berbobot 17 Gross Ton (GT), berbahan kayu, menggunakan mesin Mitsubishi 6D14, serta tercatat memiliki Akta Jual Beli Kapal Nomor 19 tanggal 8 Agustus 2024 dan Akta Pendaftaran Kapal Nomor 7806 tanggal 4 Desember 2018.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa kapal merupakan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM setelah sebelumnya diamankan oleh Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengamanan dilakukan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
Dari hasil pengamanan, penyidik memperoleh salinan dokumen berupa Akta Jual Beli Kapal dan Akta Pendaftaran Kapal. Berdasarkan dokumen tersebut, pemilik sah kapal diketahui bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi berlangsung.
Saat ini kapal masih berada di bawah pengamanan Lanal Babel. Namun, kondisi fisiknya mengalami kerusakan cukup berat sehingga sengaja dikandaskan untuk mencegah kapal tenggelam akibat kebocoran. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam pada 6 Mei 2026, kondisi fisik kapal diperkirakan hanya tersisa sekitar 30 persen.
Melihat kondisi tersebut, Ditjen Gakkum ESDM berencana mengajukan pelelangan kapal melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Langkah tersebut mengacu pada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mengatur bahwa barang sitaan yang mudah rusak atau membutuhkan biaya penyimpanan tinggi dapat dilelang sesuai ketentuan hukum.
Hasil pelelangan nantinya akan tetap diperlakukan sebagai barang bukti dalam bentuk uang pada proses penyidikan perkara.
Sebelum proses lelang dilakukan, Ditjen Gakkum ESDM memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli, meliputi identitas diri atau legalitas perusahaan, Akta Jual Beli Kapal, Akta Pendaftaran Kapal, serta dokumen perjanjian kredit dan akta pembebanan hipotek bagi lembaga pembiayaan atau perbankan.
Penyampaian klarifikasi dibuka paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan atau hak atas kapal secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan melalui KPKNL Pangkalpinang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi dengan mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 49, Jakarta, atau menghubungi petugas narahubung yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi tersebut.


