Pakai Lahan Warga Secara Tak Sah, PLN Diadukan ke Menteri BUMN dan KSP

Jakarta, Ruangenergi.com – Ahli Waris pemilik lahan yang digunakan sebagai gardu listrik hubung A4 oleh PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara di Dusun Dati Sopiamaluang, Kota Ambon terpaksa mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko lantaran permohonan pemindahan gardu listrik yang tidak sah karena menyerobot lahan warga, tak kunjung digubris oleh pihak PLN.

Sebagai informasi, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum merupakan pemilik lahan di dusun Dati Sopiamaluang yang sebagian wilayah masuk di Kelurahan Batu Meja dan sebagian di Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tempat dimana Gardu Hubung A4 milik PLN Maluku dan Maluku Utara berdiri.

Pengadilan Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.

“Gardu penghubung A4 berada dalam Dusun Dati Sopiamaluang Ambon milik ahli waris yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 6 April 2011 sesuai denganĀ  berita acara eksekusi No 21/1950. Ahli waris tidak mengetahui secara pasti kapan gardu tersebut dibangun di dalam lokasi milik mereka. Namun, status tanah dipastikan sah milik ahli ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No 21/1950 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Kuasa Hukum ahli waris, Elizabeth R D Tutupary SH, dalam pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Menurut Elizabeth, pihak Ahli Waris telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat dimaksud juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tidak juga memindahkannya.

Pihak Ahli Waris melalui kuasa hukumnya, Elizabeth R D Tutupary SH kemudian memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut.

Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.

“Berdasarkan surat dari PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara tertanggal 28 Maret 2019, pihak PLN meminta waktu untuk proses pemindahan gardu tersebut, akan tetapi belum ada kejelasan kapan dipindahkan. Maka dari hasil pertemuan tertanggal 17 Februari 2020, dikeluarkan surat tertanggal 19 Februari 2020 bahwa untuk pemindahan gardu perlu izin dari PLN kantor pusat,” paparnya.

“Untuk itu ahli waris pun menyurat ke PLN pusat dan dijawab dengan surat tertanggal 13 agustus 2020 yang pada intinya menyarankan ahli waris untuk berkomunikasi dengan unit setempat. Dan sampai saat ini belum ada tindakan untuk pemindahan gardu hubung tersebut,” tambah Elizabeth.

Berkaca pada rumit dan berbelitnya kasus tersebut, lanjut Elizabeth, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jend Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.

“Ahli waris dalam rangka mendapatkan keadilan hukum menempuh jalur melalui KSP karena menilai tidak ada itukad baik dari PLN untuk menyelesaikan masalah dimaksud, dimana bukti hukum telah jelas dimiliki oleh ahli waris,” tegasnya.

Hingga saat ini, kata Elizabeth, pihak ahli waris masih menunggu jawaban selanjutnya dari surat tersebut. Ahli waris, kata dia, memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2020 untuk PLN menyelesaikan pembongkaran gardu hubung A4 tersebut. Jika hingga batas akhir yang diberikan, tidak juga diindahkan oleh PLN, maka ahli waris melalui kuasa hukum telah menyiapkan tindakan hukum selanjutnya.

“Deadline waktu sampai tanggal 30 November 2020, kalau pun belum dilaksanakan oleh pihak PLN, maka ahli waris akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” pungkas Elizabeth.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *