Pasokan Migas Domestik Harus Maksimal, Komaidi: Harga Jangan Ditekan!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Selatan, Jakarta, ruangenergi.com– Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menegaskan, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak dan gas bumi (migas) perlu dirancang secara adil dengan menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan energi domestik harus menjadi prioritas, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajaran harga yang diterima kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Komaidi mengatakan, Indonesia masih membutuhkan pasokan minyak dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Bahkan, apabila seluruh produksi minyak nasional dapat dialokasikan untuk pasar domestik, Indonesia diperkirakan masih harus mengimpor sekitar satu juta barel untuk menutup kebutuhan yang belum terpenuhi.

“Harapannya tentu alokasi untuk domestik sebanyak mungkin. Kalau bisa semuanya untuk dalam negeri,” kata Komaidi dalam pernyataannya kepada RuangEnergi.com.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan DMO tidak semata-mata terletak pada besarnya alokasi minyak untuk pasar domestik. Persoalan yang kerap menjadi keberatan pelaku usaha justru menyangkut DMO price, yakni harga yang harus diterima kontraktor ketika menyerahkan minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Komaidi menjelaskan, apabila harga minyak di pasar internasional mencapai US$100 per barel, sementara pembelian untuk kebutuhan domestik hanya dihargai US$50 per barel, maka terdapat kesenjangan yang perlu diperhitungkan secara adil.

Menurutnya, kontraktor migas memiliki pertimbangan keekonomian dan pengembalian investasi yang juga mengacu pada harga pasar. Karena itu, kebijakan yang mewajibkan pasokan domestik perlu disertai mekanisme harga yang wajar.

“Kalau kita mau menyerap semuanya 100 persen, jangan ditekan juga harganya. Jangan kemudian harga ICP di internasional US$100, kita mau membelinya cuma US$50. Kasihan pengusaha,” ujarnya.

Komaidi mengusulkan agar kebijakan DMO tidak hanya mengatur kewajiban alokasi produksi untuk kebutuhan domestik, tetapi juga menetapkan mekanisme harga yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Ia mencontohkan kebijakan di sektor batu bara, yang mengenal pengaturan alokasi domestik sekaligus pembatasan harga untuk kebutuhan tertentu.

Dalam paparannya, Komaidi menyebut harga batu bara untuk pembangkit listrik pernah dibatasi pada US$70 per metrik ton meskipun harga di pasar internasional sempat jauh lebih tinggi. Pengaturan tersebut, menurutnya, membantu menjaga biaya pembangkitan listrik sehingga kenaikan harga komoditas tidak langsung membebani masyarakat melalui tarif listrik.

“Harapannya, DMO itu satu paket, DMO alokasi dan DMO harga, seperti di batu bara,” katanya.

Meski demikian, penerapan kebijakan harga domestik perlu mempertimbangkan karakteristik industri migas, kondisi pasar, serta keberlanjutan investasi. Tujuannya agar kebutuhan energi nasional terpenuhi tanpa mengurangi daya tarik investasi di sektor hulu migas.

Komaidi menekankan bahwa kebijakan energi yang baik harus mampu berdiri di tengah berbagai kepentingan. Pemerintah perlu menjaga ketahanan energi, masyarakat membutuhkan energi dengan harga terjangkau, sedangkan pengusaha memerlukan kepastian keekonomian agar kegiatan produksi tetap berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Komaidi juga menyoroti kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang selama ini digunakan untuk mendukung daya saing industri nasional.

Menurutnya, harga gas memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi daya saing industri, tetapi bukan satu-satunya penentu. Berdasarkan riset Reforminer Institute, terdapat 15 variabel yang memengaruhi daya saing industri di Indonesia.

Harga gas hanya salah satu di antaranya. Empat belas variabel lainnya juga harus mendapat perhatian pemerintah, mulai dari kepastian perizinan dan perpajakan hingga struktur biaya produksi dan ketersediaan bahan baku.

“Ketika empat belas variabel lain tidak disentuh oleh pemerintah, harga gas ini dibuat nol sekalipun, daya saing industri kita tidak akan kena,” ujar Komaidi.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak keliru mengidentifikasi persoalan industri. Jika sumber masalahnya berada pada struktur biaya produksi, ketergantungan bahan baku impor, atau ketidakpastian regulasi, menurunkan harga gas saja tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Menurut Komaidi, persoalan daya saing manufaktur Indonesia juga berkaitan dengan tingginya ketergantungan terhadap bahan baku dan bahan penolong impor.

Ia memperkirakan sekitar 70–80 persen komponen bahan baku dan bahan penolong di industri manufaktur masih berasal dari impor. Kondisi tersebut membuat biaya produksi rentan terhadap pelemahan nilai tukar rupiah.

Sebagai ilustrasi, ia membandingkan produk tekstil impor dari China dengan produk lokal. Produk impor bisa lebih murah karena rantai pasok bahan baku, benang, hingga komponen pendukungnya telah terintegrasi, sementara produsen Indonesia masih harus membeli sebagian bahan tersebut dari luar negeri.

Ketika rupiah melemah, biaya bahan baku impor ikut meningkat dan membuat produk dalam negeri semakin sulit bersaing.

Bagi Komaidi, solusi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing industri nasional adalah memperkuat produksi bahan baku di dalam negeri.

Upaya tersebut membutuhkan konsistensi kebijakan dan kesiapan menghadapi masa transisi. Ketika industri mulai beralih dari bahan baku impor menuju pasokan lokal, biaya produksi dalam jangka pendek bisa saja meningkat sebelum tercipta skala ekonomi dan rantai pasok yang lebih efisien.

Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya mengejar hasil instan melalui pemberian harga energi murah. Kebijakan harus diarahkan pada pembenahan struktur industri agar ketergantungan impor berkurang secara bertahap.

“Solusinya, di dalam jangka panjang kita harus memaksimalkan produksi lokal,” tegasnya.

Karena itu, menurut Komaidi, kebijakan HGBT sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari strategi industri yang lebih menyeluruh, bukan dianggap sebagai obat tunggal untuk seluruh persoalan daya saing.

Pemerintah perlu memastikan bahwa dukungan harga energi berjalan beriringan dengan perbaikan perizinan, kepastian pajak, penguatan industri bahan baku, serta peningkatan efisiensi produksi.

Komaidi berharap media turut menyampaikan perspektif yang seimbang dalam membahas kebijakan energi. Kepentingan pemerintah untuk menjaga ketahanan energi, kebutuhan masyarakat terhadap energi yang terjangkau, dan kepentingan pengusaha untuk memperoleh harga yang wajar harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

Dalam konteks DMO migas, prioritas domestik tetap penting. Namun, pelaksanaannya harus didukung mekanisme harga yang adil agar kontraktor tetap memiliki insentif untuk berinvestasi dan meningkatkan produksi.

Sementara dalam konteks HGBT, harga gas yang kompetitif perlu dibarengi reformasi struktural agar industri nasional benar-benar mampu bersaing.

Pesan utama Komaidi jelas: ketahanan energi dan daya saing industri tidak cukup dibangun dengan mewajibkan pasokan domestik atau menekan harga energi. Keduanya membutuhkan kebijakan yang konsisten, struktur biaya yang efisien, dan pembagian manfaat yang adil bagi negara, masyarakat, serta pelaku usaha.