Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah menargetkan implementasi bensin dengan campuran bioetanol 20 persen atau E20 mulai 2028. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan ketergantungan terhadap impor bensin sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi domestik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, target penerapan E20 pada 2028 merupakan arahan Menteri ESDM. Pemerintah saat ini menyiapkan berbagai aspek agar pemanfaatan bioetanol dapat dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut disampaikan Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI yang turut dihadiri Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Selasa (8/9).
“Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2028. Percepatan pemanfaatan bioetanol ini ditujukan untuk mengurangi impor bensin, mendukung transformasi energi di sektor transportasi, memperbaiki kualitas udara, serta menurunkan emisi gas rumah kaca,” ujar Eniya.
Menurut Eniya, penerapan bioetanol akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan produksi nasional dan ekosistem pendukungnya.
Pada 2026, kebutuhan bensin non-PSO diproyeksikan mencapai sekitar 6,65 juta kiloliter. Dengan penerapan campuran bioetanol 5 persen atau E5, kebutuhan bioetanol diperkirakan mencapai 333 ribu kiloliter.
Kebutuhan tersebut akan meningkat seiring dengan target penerapan E20. Pada 2028, kebutuhan bioetanol diproyeksikan mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter.
Untuk mengejar kebutuhan tersebut, pemerintah mendorong peningkatan kapasitas produksi nasional sekaligus investasi pembangunan pabrik bioetanol.
“Penambahan kapasitas produksi sangat diperlukan. Pada tahun 2027 diharapkan terdapat tambahan 15 pabrik dengan kapasitas produksi sekitar 373 ribu kiloliter bioetanol, kemudian pada tahun 2028 diperlukan tambahan sekitar 20 pabrik apabila E20 akan diterapkan secara nasional,” jelas Eniya.
Saat ini, terdapat 5 pabrik bioetanol dengan total produksi sekitar 70.500 kiloliter. Produksi tersebut siap diserap oleh Pertamina.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan industri bioetanol dengan mengutamakan pemanfaatan bahan baku domestik. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan membangun pasokan bioetanol dalam negeri untuk mendukung implementasi E20.
Selain persoalan kapasitas produksi, kesiapan teknis juga menjadi perhatian pemerintah. Sejumlah pengujian disiapkan, termasuk uji E10 dan E20 serta penyusunan spesifikasi bioetanol berdasarkan masing-masing tingkat pencampuran.
Persiapan implementasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Di antaranya badan usaha, produsen bahan bakar nabati, industri otomotif, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan asosiasi terkait.
Dengan tahapan tersebut, pemerintah menargetkan ekosistem bioetanol nasional semakin siap sehingga penerapan bensin E20 dapat dilakukan secara nasional pada 2028.


