Perwakilan Perangkat Dewan Komisaris Pertamina Ikut Belajar Hukum Migas, Ada Apa?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Yogyakarta, Jawa Tengah, ruangenergi.com — Dunia hulu minyak dan gas bumi tak lagi cukup dipahami dari sisi teknis dan bisnis. Di tengah regulasi yang semakin kompleks, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi siapa pun yang terlibat dalam pengambilan keputusan—mulai dari manajemen hingga fungsi teknis, komersial, pengadaan, HSE, compliance, dan tata kelola perusahaan.

Gambaran itu terlihat dalam pelaksanaan “Introduction to Indonesian Upstream Oil and Gas Law for Non-Lawyer – Batch 2” yang digelar pada 3–4 September 2026 di The Jayakarta Yogyakarta Hotel & Spa.

Sebanyak 32 profesional dari berbagai perusahaan dan organisasi yang berkaitan dengan industri migas mengikuti pelatihan tersebut. Menariknya, jajaran governance juga turut hadir. Dari PT Pertamina (Persero), terdapat perwakilan Dewan Komisaris yang juga merupakan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi serta Anggota Komite Audit.

Kehadiran unsur komisaris di ruang pelatihan ini memberi pesan kuat: pemahaman hukum dan risiko bukan hanya urusan lawyer, tetapi bagian dari kebutuhan governance dan pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pelatihan dipandu oleh dua tenaga ahli hukum migas, yakni Dr. Didik Sasono Setyadi, S.H., M.H., CRMO, CPRM dan Hadariat Kuncara Zakty, S.H., M.H., M.M.

Peserta datang dari beragam latar belakang, mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD, perusahaan jasa penunjang migas hingga firma hukum.

Sejumlah perusahaan yang mengirimkan peserta antara lain PT Pertamina (Persero), PT Pertamina EP Regional 2, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, PT Energi Mega Persada, PT Jakarta OSES Energi, PT Migas Jabar Utama ONWJ, PT Wira Cipta Perkasa, PT Gearindo Prakarsa, Rifa Law Firm, Assegaf Hamzah & Partners, serta Dafi Munir Partners.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap legal awareness di industri hulu migas semakin lintas profesi.

Pelatihan ini tidak semata-mata mengajak peserta mengenal pasal dan aturan. Lebih jauh, peserta didorong memahami bagaimana aspek hukum beririsan dengan kepentingan bisnis, teknis, risiko, tata kelola, dan keputusan perusahaan.

Pendekatan semacam ini menjadi semakin relevan karena keputusan di industri hulu migas kerap memiliki konsekuensi panjang, baik dari sisi investasi, operasional, komersial maupun kepatuhan.

Karena itu, kemampuan memahami konsekuensi hukum sebelum sebuah keputusan diambil menjadi bagian penting dari budaya manajemen risiko.

Pelatihan dibuka oleh Rektor Universitas Proklamasi 45, Dr. Benedictus Renny See, S.H., S.E., M.H., didampingi Ketua Yayasan Universitas Proklamasi 45, Reslan Resa, S.E.

Sementara penutupan dilakukan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Proklamasi 45, Dr. Andriya Risdwiyanto, S.E., M.Si., C.Ed., C.D.M.

Program ini merupakan bagian dari upaya APHMET (Asosiasi Praktisi Hukum Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan), PT Energy Xtara Global, dan Universitas Proklamasi 45 dalam mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor energi.

APHMET membawa semangat penguatan kompetensi dan profesionalisme praktisi hukum migas serta energi. Sementara Energy Xtara Global mengembangkan program yang mempertemukan perspektif business, legal, technical, HSE, governance, dan risk management.

Universitas Proklamasi 45 turut mengambil peran melalui keterlibatan tenaga pendidiknya dalam kegiatan pengembangan kompetensi tersebut.

Kolaborasi itu menjadi penting karena tantangan industri energi saat ini tidak berdiri sendiri. Persoalan teknis dapat berujung pada persoalan hukum, keputusan komersial dapat berkaitan dengan risiko kepatuhan, sementara aspek governance dapat menentukan apakah sebuah keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Bersiap Masuk ke Batch Berikutnya

Keberhasilan Batch 2 menjadi pijakan untuk mengembangkan program serupa ke depan. Penyelenggara berencana membawa materi ke arah yang lebih case-based, practical, interactive, dan industry-oriented.

Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya diharapkan memahami regulasi, tetapi juga mampu menghubungkannya dengan persoalan nyata yang muncul dalam aktivitas perusahaan migas.

Pada akhirnya, investasi terhadap pemahaman hukum bukan sekadar investasi terhadap kemampuan individu. Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun legal awareness dan risk culture di industri energi.

Sebab, perusahaan yang kuat bukan hanya perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan. Perusahaan juga harus mampu mengambil keputusan secara prudent, accountable, commercially sound, dan legally defensible.

Pesan yang ingin dibawa dari pelatihan ini pun sederhana, tetapi relevan bagi industri hulu migas:

“Understand the Law. Understand the Business. Manage the Risk.”