Batubara

Pemerintah Terbitkan Kepmen ESDM Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri

Jakarta, Ruangenergi.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.

Pasalnya, ditengah harga batubara yang sedang melambung tinggi mencapai US$ 130,99 per ton, Pemerintah mematok harga batubara untuk pembangkit listrik sebesar us$ 70 per ton.

Dalam salinan dokumen Kepmen ESDM yang diterima Ruangenergi.com, Pemerintah pertama, menetapkan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari rencana jumlah produksi batubara tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi :

a. penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan

b. bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Kedua, Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memenuhi persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Ketiga, dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

Keempat, dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak memenuhi Persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan, sebagai berikut :

a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri; dan

b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:

1. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;

2. denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan

3. dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batubaranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Kelima, Ketentuan terkait pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda atau dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diberlakukan juga untuk pemegang I[zin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Keenam, ketentuan mengenai pedoman pengenaan denda dan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketujuh, menetapkan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kedelapan, badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Kesembilan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus_ sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri setiap bulan, dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selanjutnya, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penentuan Harga Jual

Pemerintah memutuskan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen).

Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum jika Harga Batubara Acuan Lebih Dari atau Sama dengan US$ 70 (Tujuh Puluh Dollar Amerika Serikat) Per Metrik Ton FOB Vessel Dalam hal spesifikasi batubara berbeda dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Harga Batubara Acuan (HBA) lebih dari atau sama dengan US$ 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel. Selain itu, Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum dihitung menggunakan formula Harga Batubara sebagai berikut :

a. Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum ditetapkan sebesar US$ 70 (tujuh puluh dollar Amerika Serikat) per metrik ton FOB Vessel dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 1.

b. Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum dengan spesifikasi lainnya menggunakan formula yang sudah diterbitkan dalam Keputusan Permen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Perhitungan Harga Batubara Acuan Dalam Penentuan Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

1. Penentuan HBA Untuk Penjualan Batubara Secara Spot HBA yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan Harga Jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum untuk penjualan batubara secara spot adalah HBA pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri ini.

2. Penentuan HBA Untuk Penjualan Batubara Secara Jangka Tertentu
(Term) HBA yang digunakan sebagai acuan dalam penentuan Harga Jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum untuk penjualan batubara secara jangka tertentu (term) dihitung berdasarkan formula 50% (lima puluh persen) HBA pada bulan penandatanganan kontrak ditambah 30% (tiga puluh persen) HBA 1 (satu) bulan sebelum penandatanganan kontrak ditambah 20% (dua puluh persen) HBA 2 (dua) bulan sebelum penandatanganan kontrak dan dapat ditinjau paling cepat setiap 3 (tiga) bulan.

Pemenuhan Kewajiban Iuran Produksi/Royalti

Pertama, pemenuhan kewajiban iuran produksi/royalti oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk penjualan batubara pada huruf A angka 1 dan Angka 2 dihitung dengan formula tarif iuran produksi/royalti dikalikan volume penjualan dan dikalikan Harga Jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kedua, pemenuhan kewajiban iuran produksi/royalti oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk penjualan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3 dihitung dengan formula tarif iuran produksi/royalti dikalikan volume penjualan dan dikalikan dengan harga yang lebih tinggi antara Harga Jual dengan Harga Patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *