kementerian esdm

Pemerintah Terbitkan PerMen ESDM 16/2021 Pemberian Wilayah, Izin dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (PerMen) ESDM Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PerMen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ada beberapa pasal dalam peraturan tersebut yang mengalami perubahan isi dan penambahan untuk Lebih menyempurnakan, di antaranya, Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28, (1)  Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN.

Pasal 28, (2)  Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:

  1. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau
  2. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung.

Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 32, (1)  Dalam hal Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dimenangkan oleh BUMN, Menteri mengumumkan penetapan BUMN sebagai pemenang Lelang sekaligus memerintahkan BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat:

  1. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang; atau
  2. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang.

Selanjutnya, ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33, (1) Menteri mengumumkan penetapan Badan Usaha swasta selaku pemenang Lelang sekaligus memerintahkan Badan Usaha swasta untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD sebesar 10% (sepuluh persen), dengan ketentuan Badan Usaha swasta dapat:

  1. langsung menggunakan Badan Usaha swasta; atau
  2. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang Lelang.

Pasal 33, (2) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha swasta harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada.

Pasal 33, (3)  Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi:

  1. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
  2. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, Ketentuan huruf l Pasal 66 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66 Pemegang IUP atau IUPK dilarang:

  1. menjual produk hasil Penambangan ke luar negeri sebelum melakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri;
  3. melakukan kegiatan pencampuran batubara (blending) yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat, tanpa persetujuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  4. melakukan pengolahan dan/atau pemurnian dari hasil Penambangan yang tidak memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, atau IUPK;
  5. melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri;
  6. memiliki Izin Pertambangan Rakyat, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP;
  7. menjaminkan IUP atau IUPK dan/atau komoditas tambangnya kepada pihak lain;
  8. melakukan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan sebelum RKAB Tahunan IUP Eksplorasi disetujui;
  9. melakukan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi Lanjutan sebelum RKAB Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui;
  10. melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. mengalihkan IUP atau IUPK-nya kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  12. melakukan pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMN dan BUMD pada Badan Usaha pemegang IUPK menjadi lebih sedikit dari 51% (lima puluh satu persen) bagi pemegang IUPK hasil pemberian WIUPK secara prioritas yang diberikan kepada BUMN; dan
  13. melakukan pengalihan saham sehingga kepemilikan saham BUMD pada Badan Usaha pemegang IUPK menjadi lebih sedikit dari 51% (lima puluh satu persen) bagi pemegang IUPK hasil pemberian WIUPK secara prioritas yang diberikan kepada BUMD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *