Pengamat: PLN Harus Kembalikan Lahan Milik Warga yang Diserobot di Ambon

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan berharap, kasus penyerobotan lahan milik warga di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku untuk pembangunan Gardu Hubung A4 oleh PT PLN (Persero), bisa diselesaikan secara baik-baik. PLN juga diminta untuk menunjukkan itikad baiknya dengan segera memindahkan gardu listrik tersebut dari lahan milik masyarakat.

“Saya kira alangkah baik jika perlawanan secara hukum tidak terjadi dan PLN segera memindahkan gardu tersebut. Jangan hanya karena masyarakat kecil, maka PLN bisa bertindak semena-mena,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (01/12/2020).

Mamit bahkan menyebut, tindakan PLN yang saling melempar tanggung jawab terkait kebijakan pemindahan gardu hubung tersebut, juga merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak selayaknya dilakukan oleh perusahaan milik BUMN.

“Terkait permasalahan ini, saya kira PLN telah bertindak dzholim kepada masyarakat dengan sengaja mempingpong pemilik lahan yang sah secara hukum. PLN terkesan tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Mereka cendrung abai dan menganggap enteng. Jelas ini mencoreng nama baik PLN sendiri,” tukasnya.

Mamit sendiri mengaku mengikuti dengan seksama perkembangan kasus tersebut. Bahkan, pengamat energi tersebut mengatakan bahwa langkah ahli waris pemilik lahan yang kemudian berkirim surat kepada Menteri BUMN dan Kepala KSP Moeldoko untuk mengadukan permasalahan tersebut sudah tepat.

Menurtnya, Menteri BUMN sebagai pemegang saham PLN sudah selayaknya meminta PLN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, karena penyerobotan lahan itu secara tidak langsung akan merugikan citra baik perusahaan setrum tersebut dihadapan publik.

“Pemilik lahan sudah dengan sabar dan tanpa kompensasi apa-apa selama lahan mereka di gunakan sebagai gardu induk. Harusnya pemilik lahan bisa meminta kompesasi atas lahan yang mereka gunakan cukup lama oleh PLN. Tapi mereka hanya meminta agar gardu induk tersebut dipindahkan saja tanpa meminta apa-apa. Niat baik ini ternyata tidak dianggap oleh PLN bahkan ucapan terima kasih pun tidak ada. Yang ada justru PLN mempersulit dan terkesan merasa berkuasa,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, sebagai BUMN harusnya PLN tidak arogan dan justru membantu melayani masyarakat.

“Apa yang dilakukan pemilik lahan dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN dan KSP merupakan bentuk akumulasi kekecewaan atas apa yang mereka alami selama ini. Saya mendukung langkah tersebut. Bahkan jika memang tetap dipersulit dan tanpa kejelasan,saya kira pemilik lahan bisa menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus sengekata lahan milik warga (Ahli Waris) dengan PLN Unit Maluku dan Maluku Utara berlanjut. Ditengah upaya ahli waris untuk meminta keadilan dengan upayanya berkirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko guna dimediasi dengan pihak PLN, kuasa hukum pemilik lahan, Elizabeth R D Tutupary SH justru mengungkap dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, yang dijadikan dasar PLN untuk membangun gardu hubung A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

“Keberadaan gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon No 21/1950. Dimana diatas lahan gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya no 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah melalui putusan perkara perdata no 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo no 3055 K/pdt/2014 jo no 828 PK/Pdt/2017,” kata Elizabeth, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (30/11/2020).

Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana no 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy SH MH.

“Gardu hubung tersebut memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?,” ujar Elizabeth.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *