kp-2

Pensiunan Yang Memanusiakan Pensiunan

OPINI

Oleh : Luluk Harijanto

Pensiunan Yang Me-manusia-kan Pensiunan

Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2), tanggal 8 Oktober 2020 kembali mengadakan Zoom Virtual Meeting ke 2 dengan topik Jaminan Kesehatan dan manfaat pensiun pensiunan Pertamina.
Pada Acara Zoom Virtual Meeting di hadiri sekitar 80 orang pensiunan Pertamina dari lintas direktorat.

Dalam diskusi para pensiunan menyoroti tentang beberapa hal antara lain masih ada peserta mengemukakan tentang keberadaan Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2) untuk berkoordinasi kepada organisasi/himpunan yang lebih dulu ada layaknya menempatkan organisasi tersebut suatu wadah tunggal

Terdapat peserta yang mengharapkan adanya audit independent atas pengelolaan dana jaminan kesehatan dan manfaat pensiun pensiunan Pertamina.

Bahwa seluruh peserta mengharapkan keterbukaan informasi atas hal hal yang simpang siur, antara lain tentang :

1. Pembenaran tanpa sosialisasi adanya keberadaan wadah tunggal Perhimpunan pensiunan Pertamina.
Namun hingga saat ini belum diketemukan satu pasalpun di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk PERTAMINA menjadi PERSERO maupun Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang memberi kewenangan PT. PERTAMINA (PERSERO) dapat membentuk Organisasi atau Perhimpunan wadah tunggal bagi para Pensiunan PERTAMINA.
Mengacu
Undang undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 14 :
Ayat (2) Wadah Perhimpunan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak harus wadah tunggal kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Ketentuan ini tidak mengalami perubahan di undang undang 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas menjadi UU.
“Sehingga dapat diartikan bahwa keberadaan organisasi ataupun Perhimpunan untuk menjadi “wadah tunggal” wajib dalam ketentuan Undang-Undang. Bukan dalam surat memorandum

2. Mendapatkan kejelasan Nilai kapitasi kesehatan Pensiunan Pertamina yang sebenarnya berdasarkan keputusan perusahaan, bukan berdasarkan tulisan dalam edaran WA.

3. Penjelasan perusahaan atas ketidak sertaan pensiunan Pertamina dalam BPJS yang sifatnya wajib bagi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

4. Tidak adanya pilihan para pensiunan Pertamina untuk memilih layanan kesehatan dengan berbasis kapitasi.

4. Dirasakan tidak adanya perhatian atas manfaat pensiun bagi pensiunan Pertamina yg menerima jauh dari UMR sebagai dasar tingkat pendapatan kehidupan di daerah tempatan.

Zoom Virtual Meeting Komunitas Pensiunan Pertamina, di akhiri dengan kesimpulan sementara sebagai berikut :

1. Mengharapkan kehadiran manajemen perusahaan untuk menyampaikan keterbukaan informasi tentang Jaminan Kesehatan serta Manfaat pensiun pensiunan Pertamina.

2. Memohon Bapak Basuki Tjahaya Purnama (BTP) selaku komisaris utama Pertamina serta Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk hadir menilai kepatutan perlakuan jaminan kesehatan serta manfaat pensiun pensiunan Pertamina dengan hati nurani

3. Memberikan pilihan layanan kesehatan berbasis kapitasi yang diberikan dan mengikuti program BPJS.

4. Memohon adanya audit independent atas pendanaan Jaminan kesehatan dan manfaat pensiun pensiunan Pertamina.

5. Mempertimbangkan adanya kehidupan patut dan layak disisa usia pensiunan Pertamina, dengan manfaat pensiun berbasis UMR daerah tempatan para pensiunan Pertamina.

6. Memohon bpk Erick Thohir selaku Menteri BUMN agar dimungkinkan untuk mempercepat proses PENGGABUNGAN DANA PENSIUNAN BUMN

7. Perusahaan dapat memberikan informasi adanya Undang-Undang tentang Perhimpunan wadah tunggal pensiunan Pertamina.

Kami KP-2 adalah para  Pensiunan yang me-manusia-kan pensiunan

Salam sehat

Luluk Harijanto
Komunitas Pensiunan Pertamina (KP-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *